Mabestv.News.id, Batu Bara – Aparat kepolisian akhirnya berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Desa Pematang Rambai, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara. Seorang pelaku yang sempat buron kini telah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Batu Bara.
Insiden tragis tersebut terjadi pada Sabtu malam (4/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Korban berinisial AS mengalami luka berat usai diserang menggunakan senjata tajam. Luka robek terlihat dari bagian bibir hingga telinga kanan, serta luka di kepala yang mengharuskan korban menerima puluhan jahitan.
Korban sempat mendapatkan penanganan awal di Klinik Evi Sufiah sebelum akhirnya dirujuk ke RSU Bidadari untuk perawatan lebih lanjut secara intensif.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim Unit I Resum Polres Batu Bara di bawah pimpinan IPDA Ade Sundoko Masry langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Rabu malam (9/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku berinisial RG (21), warga Dusun II Kambar, Desa Ujung Kubu, berhasil ditangkap.
Dalam proses pemeriksaan, RG mengakui perbuatannya dan menyebut menggunakan pisau kater saat melakukan penyerangan. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa jaket hitam bertuliskan “ORDA” yang dikenakan pelaku saat kejadian. Sementara itu, senjata yang digunakan masih dalam pencarian karena diduga telah dibuang.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Tersangka telah ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut serta mencegah potensi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Polres Batu Bara menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk tindak kejahatan, khususnya yang mengancam keselamatan anak, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Sudirman)