
Mabestv.Newsz.id, PASURUAN – Seorang petani asal Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, mengalami dugaan perlakuan kekerasan dan penganiayaan oleh oknum Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pasuruan. Korban bernama As’ad (53 tahun) juga menerima ancaman akan ditembak dan dibunuh, serta uang tunai miliknya sebesar Rp14,2 juta dirampas oleh pelaku.
Akibat serangkaian tindakan kekerasan tersebut, As’ad menderita luka dalam dan beberapa kali pingsan. Ia pun harus menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangil, Kabupaten Pasuruan, hingga kini masih mengalami trauma mendalam akibat peristiwa yang tidak pernah disangkanya tersebut.
“Saya tidak pernah menyentuh yang namanya narkoba, apalagi menggunakannya. Namun saya justru ditangkap dan disiksa agar mau mengaku sebagai bandar narkoba,” tegas As’ad kepada wartawan, Minggu (19/7/2026).
Berdasarkan keterangan As’ad, kejadian bermula saat ia hendak pergi ke ladang untuk melihat kayu milik warga bernama Pak Karjo pada Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Kayu tersebut rencananya akan dibeli oleh As’ad. Setelah melihat kondisi kayu, ia mendatangi kediaman Pak Karjo, namun pemilik rumah sedang tidak ada di tempat. Saat menunggu, hadir anak Pak Karjo bernama Fandi alias Apes yang kemudian meminjam ponsel As’ad untuk menelepon seseorang menggunakan nomor 0858-5522-3184. As’ad tidak mengetahui pembicaraan apa yang terjadi, namun mengizinkan hal tersebut dan tidak menaruh curiga.
Kemudian pada Jumat malam, 17 Juli 2026, sekitar pukul 19.20 WIB, As’ad menerima pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal yang menanyakan keberadaan Fandi alias Apes. Saat itu, ia sedang menunggu istrinya pulang kerja di kawasan Taman Dayu, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Tak lama kemudian, ponselnya menerima panggilan video yang terputus segera setelah ia angkat.
Saat istrinya tiba di lokasi, tiba-tiba As’ad dikepung oleh sekitar empat orang yang tidak dikenal. Tanpa penjelasan maupun menunjukkan surat tugas kepolisian, mereka langsung menahan tubuh As’ad. Di tengah penahanan tersebut, ia mengalami tindakan kekerasan fisik dan dipaksa mengaku sebagai bandar narkotika jenis sabu. Tak hanya itu, uang tunai sebesar Rp14,2 juta yang dibawanya juga dirampas oleh salah satu pelaku.
“Saya dipukul di bagian kepala, rusuk, pelipis mata, bibir, hingga belakang telinga kiri dan beberapa bagian tubuh lainnya. Saya dipukul menggunakan tangan dan ditendang,” ungkap As’ad yang menyebut peristiwa tersebut terjadi di pos lalu lintas wilayah Pandaan.
Karena tidak mengakui tuduhan yang dibebankan, meski berkali-kali dipukuli baik dengan tangan maupun tendangan sepatu, As’ad tetap bersikeras menyatakan diri hanya sebagai pedagang kayu. Penolakan itu justru memicu amarah oknum yang diduga berasal dari Unit 1 Satres Narkoba Polres Pasuruan tersebut. Ia kembali dipukul bertubi-tubi dan diancam akan ditembak serta dibunuh jika tidak mengakui perbuatannya.
Kondisi fisik As’ad semakin melemah akibat hantaman sekitar empat orang tersebut di pos lalu lintas. Ia kembali dipaksa mengakui statusnya sebagai bandar sabu yang akan menurunkan barang bukti. Karena tetap bertahan pada kebenaran, ia kembali mendapat perlakuan yang semakin sadis.
Selanjutnya, As’ad dibawa ke dalam kendaraan untuk menjalani tes urin dengan hasil negatif. Sekitar pukul 21.00 WIB, ia dibawa ke kantor Polres Pasuruan. Namun sebelum pemeriksaan dimulai, As’ad kehilangan kesadaran dan segera dilarikan ke RSUD Bangil untuk mendapatkan penanganan medis yang diperlukan.
Sehari setelahnya, Sabtu sore (18/7/2026), setelah menjalani perawatan, As’ad kembali dibawa ke Polres Pasuruan dalam kondisi tangan terborgol. Ia masih dipaksa mengakui tuduhan yang sama oleh salah satu petugas yang diketahui bernama Pak Tri. Karena tidak ditemukan bukti yang cukup, sekitar pukul 15.00 WIB, As’ad diizinkan menghubungi keluarganya yang kemudian datang bersama Kepala Dusun untuk menjemputnya.
As’ad baru diperbolehkan pulang sekitar pukul 18.00 WIB, namun dengan syarat terpaksa membuat surat pernyataan sesuai contoh yang didiktekan oleh oknum kepolisian.
“Polisi bilang saya tidak boleh pulang sebelum membuat surat pernyataan. Saya diberi contoh tulisan, lalu diminta menulis dan menandatanganinya di bawah tekanan,” jelasnya.
Setelah bebas, As’ad masih merasakan nyeri di sekujur tubuh, sering mengalami pusing, serta mual. Tak terima dengan perlakuan tersebut, ia mendatangi kantor Hukum D’Firmansyah, S.H. & Rekan di Jalan Jagalan I Nomor 16, Kota Surabaya, pada Minggu siang untuk mencari keadilan.
As’ad kemudian menyerahkan perkaranya kepada Dodik Firmansyah selaku pimpinan kantor hukum tersebut. Setelah melakukan konstruksi hukum, Dodik Firmansyah bersama kliennya melaporkan beberapa oknum Unit 1 Satres Narkoba Polres Pasuruan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propram) Polda Jawa Timur.
Selain laporan pelanggaran kode etik, As’ad juga melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan dan kekerasan bersama-sama di muka umum sesuai Pasal 466 dan/atau Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim. Terlapor diidentifikasi bernama Herman alias Kribo beserta kawan-kawan, anggota Satres Narkoba Polres Pasuruan.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/979/VII/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR pada tanggal 19 Juli 2026 pukul 18.00 WIB. Sementara itu, laporan ke Bidang Propram diterima langsung oleh petugas piket Aiptu Agung S.
Penasihat hukum korban, Dodik Firmansyah, menyayangkan tindakan brutal oknum tersebut yang dinilai melanggar Catur Prasetya Polri serta tidak mencerminkan semangat PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) yang digalakkan pimpinan Polri.
“Ini bukan sekadar kriminal biasa, melainkan tindakan gegabah. Orang yang tidak bersalah ditangkap, disiksa, lalu dilepas, namun sebelumnya dipaksa membuat surat pernyataan agar tidak menuntut hukum,” tegas Dodik.
Ia menuntut pelaku harus dihukum berat, bahkan jika perlu dipecat dari institusi kepolisian agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kami berharap ini kejadian terakhir yang menimpa masyarakat akibat kecerobohan oknum Satres Narkoba Polres Pasuruan. Apalagi korbannya adalah petani yang bekerja keras setiap hari di ladang. Akibat kejadian ini, klien kami tidak bisa beraktivitas karena masih kesakitan. Kami akan memastikan ia mendapatkan pemeriksaan medis lengkap, mengingat keluhan pusing dan mual yang masih dirasakan,” pungkas Dodik Firmansyah. (Red)






