Kasus dugaan penggunaan narkoba oleh oknum anggota Polri di Semarang kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya terdapat laporan tentang tiga anggota Polsek Gunungpati yang positif mengonsumsi obat terlarang, satu oknum lainnya diketahui menyimpan pil ekstasi dan membuang sabu ke kloset. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kinerja dan disiplin internal Polri.
Menurut informasi yang diperoleh, kasus ini bermula dari pengembangan penyelidikan di Pati. Dengan dilakukannya tes urine, tiga orang dari Polsek Gunungpati Semarang dinyatakan positif narkoba. Sementara itu, satu oknum lainnya, yaitu dari Polsek Banyumanik, tertangkap tangan menyimpan ekstasi dan mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang sabu ke kloset.
Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Budi Haryanto, membenarkan adanya penangkapan empat oknum polisi tersebut. “Ya, terlibat narkoba, tes urinenya positif. Dari empat orang, dua atau tiga itu positif, satunya menyimpan ekstasi,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa jika terbukti sebagai pengedar, sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akan diberlakukan. Sementara untuk pemakai, proses rehabilitasi dan sidang disiplin akan dilakukan.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin, juga menyatakan dukungan penuh terhadap pemeriksaan tuntas terhadap oknum yang terlibat. “Itu awalnya dari Pati. Kalau terlibat ya ditindak. Kalau terbukti ya diproses,” tegasnya.
Namun, kasus ini tidak hanya menjadi masalah hukum, tetapi juga menimbulkan dampak signifikan terhadap kredibilitas institusi Polri. Masyarakat mulai meragukan komitmen Polri dalam menjaga disiplin dan integritas. Apalagi, kasus seperti ini sering kali dianggap sebagai ancaman terhadap citra lembaga yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat.
Ketua LBH Adhibrata Semarang, RT. Andi Prasetyo, memberikan pernyataan keras terkait dugaan keterlibatan anggota Polri aktif berinisial DNT dalam perkara narkotika. Ia mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk bertindak secara objektif dan transparan. “Kami mendorong Propam untuk bertindak tegas, profesional, dan tanpa standar ganda. Aparat penegak hukum harus tunduk pada hukum dengan standar yang lebih tinggi, bukan justru memperoleh perlakuan berbeda,” tegasnya.
Dalam analisis hukumnya, Andi merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 131 mengenai kewajiban melapor bagi setiap orang yang mengetahui adanya tindak pidana narkotika. Ia menekankan bahwa pendalaman terhadap DNT harus dilakukan secara serius dan tidak parsial.
LBH Adhibrata akan terus mengawal kasus ini secara konstruktif dan berbasis hukum. “Ketegasan internal justru akan memperkuat Polri. Kami akan terus memantau agar proses ini berjalan transparan hingga tuntas,” pungkasnya.
Kasus ini menunjukkan bahwa Polri masih memiliki tantangan besar dalam menjaga disiplin dan integritas internal. Meski telah ada kebijakan tegas terhadap oknum yang terlibat, langkah-langkah preventif dan penguatan etika kerja sangat penting untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
