
Mabestv.Newsz.id, BANGKALAN — Dugaan praktik Pungutan Liar (Pungli) dalam penyaluran bantuan pemerintah kembali mencuat di Kabupaten Bangkalan. Kali ini, seorang oknum penyuluh pertanian lapangan di wilayah kecamatan setempat diduga meminta potongan atau menguasai dana bantuan program Irpom Irigasi Perpompaan yang diperuntukkan bagi Kelompok Tani Poktan.
Kasus ini mencuat setelah Ketua Poktan mengaku diminta sejumlah uang oleh oknum penyuluh tersebut. Saat dikonfirmasi oleh awak media, oknum penyuluh berinisial (O) memberikan klarifikasi dan pembelaan terkait aliran dana yang dipersoalkan.
Berikut adalah rincian lengkap peristiwa tersebut menggunakan pendekata Terlapor dan Pihak Terkait Oknum penyuluh pertanian di wilayah kecamatan, Kabupaten Bangkalan.
Pelaporbdan Korban Ketua Kelompok Tani Poktan penerima bantuan Irpom serta rekan-rekan awak media yang melakukan konfirmasi lapangan.
Dugaan pemotongan dan penahanan dana bantuan program Irpom Irigasi Perpompaan serta dana Biaya Operasional Pendukung (BOP) oleh oknum penyuluh pertanian di Wilayah Kecamatan, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
Terjadi pada saat proses pencairan dan penyaluran dana bantuan program Irpom yang sedang berjalan di tingkat kelompok tani Oknum penyuluh berdalih bahwa penitipan uang dilakukan atas inisiatif pihak Poktan, serta beralasan menahan dana BOP sebesar Rp5 juta untuk keperluan administrasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan menunggu nota serta kuitansi lengkap. Di sisi lain, Poktan merasa ketakutan dan keberatan atas adanya pemotongan serta penahanan dana tersebut.
Kasus ini terbongkar setelah awak media melakukan investigasi dan konfirmasi langsung kepada oknum penyuluh bersangkutan. Dalam klarifikasinya, oknum tersebut mengaku sempat menerima uang titipan dari Poktan sebesar Rp7.700.000 untuk diserahkan ke Dinas, sementara dana BOP Rp5 juta sempat dibawa pulang sebelum akhirnya dikembalikan atau diserahkan kembali ke Dinas karena merasa takut memegang uang tersebut.
Klarifikasi Oknum Penyuluh Saat dikonfirmasi oleh awak media terkait dugaan pemotongan dana tersebut, oknum penyuluh yang bersangkutan memberikan penjelasan pembelaan. Ia mengklaim bahwa awalnya ia telah mengarahkan pihak Poktan untuk menyetor sendiri kewajiban sebesar Rp12 juta langsung ke Dinas terkait.
“Ini sangat disayangkan. Saya penyuluh sudah menyampaikan ke Poktan penerima Irpom untuk menyetor sendiri kewajiban yang Rp12 juta itu langsung ke Dinas, tapi mereka nitip ke saya dan saya menyerahkan langsung ke Dinas yang pertama sebesar Rp7.700.000,” ujar sang penyuluh saat dikonfirmasi awak media.
Terkait dana BOP sebesar Rp5 juta, oknum tersebut berdalih sempat mengembalikannya kepada Poktan. Namun, ia menyebut pihak Poktan merasa khawatir terkait alokasi dana tersebut untuk kebutuhan administrasi SPJ.
“Yang BOP Rp5 juta saya kembalikan ke Poktan, tapi Poktan takut katut (terbawa), katanya untuk biaya SPJ. Ada rincian BOP Rp5 juta tersebut, akan saya serahkan setelah nota dan kuitansi terkumpul sebagai bentuk laporan. Beserta Rp5 juta sekarang saya bawa ke Dinas untuk saya serahkan karena saya takut juga megang uangnya orang ini,” tambahnya.
Desakan Penegakan Hukum dan Pengawasan Kasus dugaan penahanan dan pemotongan dana bantuan kelompok tani ini memicu sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk kalangan pegiat transparansi publik dan media. Bantuan pemerintah seperti Irpom seharusnya diterima utuh oleh kelompok tani tanpa adanya potongan atau penguasaan sepihak oleh oknum pendamping atau penyuluh dengan dalih apapun.
Hingga berita ini diturunkan, pihak awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada Dinas Pertanian Kabupaten Bangkalan serta instansi berwenang lainnya guna memastikan sejauh mana pengawasan dan langkah penindakan terhadap dugaan pelanggaran wewenang yang dilakukan oleh oknum penyuluh tersebut. (imm/mk)






