Oleh Abdul Rachman Sappara
Dalam sebuah forum intelektual bertajuk Discursus Majelis Buku yang diselenggarakan oleh Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (KB PII), tema yang diangkat, “Negara vs Oligarki SDA”, menghadirkan ruang refleksi yang sangat penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Kehadiran mantan Menteri Keuangan RI, Fuad Bawazier, memberikan perspektif kritis mengenai hubungan antara kekayaan sumber daya alam, peran negara, dan kesejahteraan rakyat.
Konstitusi Indonesia menegaskan bahwa kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat. Makna kedaulatan tersebut bukan sekadar hak memilih pemimpin dalam pemilu, melainkan juga hak rakyat untuk menikmati hasil kekayaan alam yang dimiliki bangsa ini. Negara diberi mandat untuk mengelola sumber daya alam demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan untuk memperkaya segelintir kelompok yang memiliki akses terhadap kekuasaan dan modal.
Persoalan menjadi serius ketika penguasaan sumber daya alam bergeser dari kepentingan publik menuju kepentingan oligarki. Dalam kondisi demikian, kekayaan yang seharusnya menjadi instrumen pemerataan kesejahteraan justru berpotensi memperlebar jurang ketimpangan sosial. Rakyat menyaksikan tanah, laut, hutan, dan berbagai sumber daya strategis menghasilkan keuntungan besar, namun pada saat yang sama masih banyak masyarakat yang bergulat dengan kemiskinan, pengangguran, dan keterbatasan akses terhadap pendidikan maupun layanan kesehatan yang layak.
Negara yang kuat tidak hanya diukur dari besarnya pendapatan nasional atau tingginya angka investasi. Kekuatan sejati sebuah negara terletak pada kemampuannya menjaga kedaulatan ekonomi, melindungi kepentingan rakyat, dan memastikan bahwa setiap kebijakan pembangunan berorientasi pada keadilan sosial. Semangat nasionalisme harus diwujudkan dalam keberanian menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan kelompok tertentu, sekalipun kelompok tersebut memiliki pengaruh ekonomi yang besar.
Tema “Negara vs Oligarki SDA” sesungguhnya mengajak masyarakat untuk bertanya secara jujur: untuk siapa kekayaan negeri ini dikelola? Jika sumber daya alam tidak dikuasai negara dan tidak diarahkan bagi kepentingan rakyat, maka cita-cita kemerdekaan untuk mewujudkan keadilan sosial akan semakin sulit dicapai. Sebaliknya, apabila negara hadir secara kuat, transparan, dan berpihak kepada kepentingan publik, maka kekayaan alam dapat menjadi motor penggerak pembangunan yang menciptakan lapangan kerja, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Pada akhirnya, perdebatan tentang negara dan oligarki bukan sekadar persoalan ekonomi, melainkan persoalan moral dan tanggung jawab kebangsaan. Kekayaan alam adalah amanah yang harus dikelola dengan prinsip keadilan, keberlanjutan, dan keberpihakan kepada rakyat. Sebab tujuan akhir dari sebuah negara bukanlah menumpuk kekayaan pada segelintir orang, melainkan menghadirkan kemakmuran yang dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia. Dengan demikian, kedaulatan rakyat tidak berhenti sebagai slogan konstitusional, tetapi benar-benar terwujud dalam kehidupan nyata bangsa.