Mobil listrik dinas baru TNI dan Polri kini resmi diluncurkan, dengan desain yang gagah dan mirip dengan Tesla Cybertruck. Pengumuman ini menarik perhatian publik, terutama setelah sebelumnya viral sebuah video mobil Tesla Cybertruck berpelat nomor B 8689 ZZH yang dikawal patwal ‘tot tot wuk wuk’ di jalan tol. Video tersebut memicu pro dan kontra di media sosial, mengingat kejadian ini terjadi dalam konteks isu korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang marak di kalangan pejabat negara.
Sejumlah netizen mencurigai bahwa mobil mewah itu milik pejabat, terutama karena huruf belakang pelat nomor “ZZH” sering dikaitkan dengan kendaraan dinas pejabat. Mereka menilai penggunaan strobo dan sirine untuk mobil pribadi tidak sesuai dengan aturan lalu lintas, sehingga menjadi bahan protes publik. Namun, pihak TNI dan Polri membantah tudingan tersebut, menyatakan bahwa mobil listrik yang diluncurkan adalah kendaraan dinas yang diperuntukkan bagi kebutuhan operasional institusi, bukan untuk kepentingan pribadi.
Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sedang menyusun Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) untuk pengadaan kendaraan listrik sebagai acuan peralihan dari kendaraan bermotor berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik. Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.
Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara, Encep Sudarwan, menjelaskan bahwa penyusunan SBSK penting untuk menentukan spesifikasi dan jumlah kendaraan yang dibutuhkan. “Kami belum bisa memastikan jumlah anggaran yang akan dikeluarkan untuk pengadaan kendaraan dinas operasional maupun perorangan pemerintah pusat dan daerah sebelum rumusan SBSK rampung,” ujarnya.
Pengadaan kendaraan listrik dinas TNI dan Polri juga dilakukan secara bertahap. Wakil Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Mochamad Nur Arifin, menilai bahwa implementasi kebijakan ini perlu diiringi dengan persiapan infrastruktur seperti bengkel konversi kendaraan listrik dan stasiun pengisian baterai. “Jika setiap daerah sudah memiliki bengkel konversi kendaraan listrik, peralihan kendaraan dinas pemda ke kendaraan listrik bisa berjalan lebih mudah,” katanya.
Di sisi lain, Korps Lalu Lintas Polri telah mengusulkan penggunaan kendaraan listrik untuk keperluan patroli dan pengawalan. Inspektur Jenderal Firman Shantyabudi, Kakorlantas Polri, menyatakan bahwa pengadaan mobil listrik dilakukan berdasarkan kesiapan anggaran pemerintah. “Kami ingin mendukung penggunaan kendaraan ramah lingkungan tanpa membebani pemerintah,” ujarnya.
Selama dua tahun terakhir, pengadaan mobil listrik oleh Polri mencapai nilai hampir Rp80 miliar. Pada 2021, nilai pagu pengadaan mobil listrik mencapai Rp11,949 miliar, sedangkan pada 2022 naik menjadi Rp66,853,6 miliar. Mobil-mobil listrik yang digunakan antara lain Renault Twizy dan model lain yang disediakan oleh perusahaan seperti Prestige Renault Indonesia dan PT Cahaya Mutiara Perdana.
Meski demikian, ada tantangan dalam penggunaan kendaraan listrik, terutama di daerah-daerah yang masih minim infrastruktur pendukung. Djoko Setijowarno, akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, menyarankan agar kebijakan ini diprioritaskan di kota-kota besar terlebih dahulu, mengingat kebutuhan transportasi umum lebih besar daripada mobil dinas. “Agar kendaraan listrik dapat digunakan di seluruh Indonesia, harus mempertimbangkan SPKLU dan SPBKLU yang merata,” ujarnya.
Dalam konteks ini, mobil listrik dinas baru TNI dan Polri diharapkan menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi polusi udara dan meningkatkan efisiensi operasional. Meski desainnya mirip Tesla Cybertruck, mobil ini dirancang untuk kebutuhan instansi, bukan untuk kepentingan pribadi. Namun, masyarakat tetap waspada terhadap potensi penyalahgunaan anggaran dan penggunaan kendaraan dinas yang tidak transparan.

