Mabestv.Newsz.id, LUMAJANG — Dugaaaktivitas perjudian sabung ayam kembali menjadi sorotan warga di Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang. Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, kegiatan tersebut diduga berlangsung di wilayah Dusun Siluman dan masih ditemukan hingga Sabtu (19/9/2026).
Sejumlah warga mengaku resah dengan dugaan aktivitas tersebut. Selain dinilai mengganggu ketertiban lingkungan, warga juga mempertanyakan mengapa kegiatan yang diduga merupakan perjudian itu masih dapat berlangsung.
Berdasarkan informasi dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, arena tersebut diduga dikelola oleh seseorang berinisial MO. Sumber menyebutkan bahwa nilai taruhan dalam setiap pertandingan diduga berkisar antara Rp1 juta hingga Rp5 juta.
Namun, informasi tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan verifikasi serta penindakan langsung dari aparat penegak hukum.
Warga juga menyampaikan dugaan adanya pihak tertentu yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut. Bahkan, salah satu sumber menyebut adanya dugaan pemberian “upeti” atau “amplop” kepada pihak tertentu agar kegiatan dapat terus berlangsung.
Klaim tersebut belum terverifikasi secara independen oleh redaksi dan tidak dapat dianggap sebagai fakta sebelum adanya bukti maupun hasil pemeriksaan resmi dari aparat yang berwenang.
Sejumlah warga berharap Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi, S.H., S.I.K., M.H., dapat memberikan perhatian serius terhadap informasi tersebut dengan memerintahkan pengecekan langsung ke lokasi serta melakukan penindakan apabila ditemukan unsur tindak pidana perjudian.
“Kami warga Dusun Siluman berharap besar kepada Kapolres Lumajang untuk segera bertindak tegas dan mengusut jika memang ada pihak yang terlibat maupun membekingi kegiatan tersebut,” ujar salah satu warga.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi mengenai dugaan adanya aktivitas sabung ayam di wilayah Pasirian, Kapolsek Pasirian IPTU Loni Roi Madhona, S.H., memberikan tanggapan singkat.
“Mana ada sabung ayam di Pasirian. Asal saja.Coba datang ke Pasirian,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan ini dan menunjukkan bahwa pihak kepolisian setempat membantah adanya aktivitas sabung ayam sebagaimana informasi yang disampaikan kepada redaksi.
Warga berharap aparat dapat melakukan pengecekan secara langsung untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Apabila ditemukan adanya praktik perjudian, masyarakat meminta agar dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kapolsek Pasirian, Kapolres Lumajang, maupun pihak-pihak lain yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(imm)

