
Mabestv.Newsz.id, SIDOARJO – Sebuah kecelakaan lalu lintas tunggal yang memakan korban jiwa terjadi di Jalan Raya Pekarungan, tepatnya di depan kediaman Bapak Jakfar, Desa Pekarungan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. Peristiwa naas itu berlangsung pada Minggu pagi, 23 Agustus 2026, sekitar pukul 06.00 WIB. Korban yang meninggal dunia di lokasi teridentifikasi bernama Ilham Wahyu Budianto (23 tahun), yang berstatus sebagai pelajar sekaligus mahasiswa.
Berdasarkan laporan resmi yang disampaikan Kapolsek Sukodono AKP Iqbal Satya Bimantara, S.Tr.K., S.I.K., kronologi kejadian bermula ketika korban mengendarai sepeda motor jenis Honda GL 100 berwarna biru yang sama sekali tidak memiliki nomor polisi. Kendaraan tersebut diketahui melaju dengan kecepatan tinggi dari arah T-B menuju arah sebaliknya. Sesampainya di titik kejadian yang berupa jalan menikung, korban diduga kehilangan kendali atas laju kendaraannya sehingga tidak mampu mengendalikan arah sepeda motor.
Akibatnya, kendaraan tersebut menabrak pagar tembok milik warga setempat dengan kekuatan benturan yang cukup keras. Korban terlempar keluar dari kendaraan dan mengalami cedera fatal yang menyebabkan nyawanya tidak tertolong sesaat setelah kejadian, atau dinyatakan meninggal dunia tepat di lokasi kejadian. Jenazah korban kemudian segera dievakuasi untuk dibawa ke Rumah Sakit Anwar Medika Balongbendo guna mendapatkan penanganan medis serta pengajuan permohonan visum mayat sebagai bagian dari proses penyelidikan kepolisian.
Dari data identitas yang tercatat, Ilham Wahyu Budianto berdomisili di Desa Cemeng Bakalan RT 08 RW 02, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo. Kepolisian juga menemukan fakta bahwa korban sama sekali tidak memiliki kelengkapan administrasi berkendara, baik itu Surat Izin Mengemudi (SIM) C maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk sepeda motor yang dikendarainya. Peristiwa ini juga menimbulkan kerugian material sebesar Rp1.000.000 yang diderita oleh pemilik rumah akibat kerusakan pada struktur pagar tembok yang tertabrak.
Dalam penanganan peristiwa ini, petugas kepolisian telah memeriksa dua orang saksi mata yang melihat langsung jalannya kejadian, yaitu Sanuar (76 tahun) dan Natasha (24 tahun), yang keduanya merupakan warga berdomisili di Desa Pekarungan, Kecamatan Sukodono.
Saat ini jajaran kepolisian telah melaksanakan serangkaian langkah penanganan awal, antara lain mendatangi lokasi dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengamankan sepeda motor yang menjadi barang bukti, memeriksa keterangan para saksi, serta memproses permohonan visum mayat untuk mengetahui secara pasti penyebab kematian korban. Seluruh berkas dan penanganan kasus ini selanjutnya telah dilimpahkan kepada Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Polresta Sidoarjo untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dari hasil analisa sementara di lapangan, faktor utama penyebab terjadinya kecelakaan maut ini diduga karena kelalaian dan kurangnya kehati-hatian pengendara, yang nekat mengendarai kendaraan tanpa perizinan resmi dengan kecepatan berlebih di ruas jalan yang berkelok dan padat pemukiman warga. Tidak ditemukan faktor lain berupa kerusakan kendaraan, kondisi cuaca, maupun kerusakan sarana jalan yang berkontribusi terhadap kejadian ini.(imm)






