Mabestv.Newsz.id, MOJOKERTO — Dugaan praktik perjudian sabung ayam terus berlangsung di wilayah Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Kegiatan ini diketahui telah berpindah ke-enam lokasi berbeda yang berdekatan, namun hingga kini belum ada penindakan yang menyentuh pengelola maupun pelaku utama. Warga pun mempertanyakan kinerja pengawasan kepolisian, mulai dari Polsek Trowulan hingga Polres Mojokerto dan Polda Jawa Timur
Kronologi perpindahan arena judi tersebut terjadi sebagai berikut
Lokasi pertama berada di Dusun Botokpalung, Desa Temon, tepatnya di titik koordinat 7°33’59.1″S 112°23’38.6″E (Kode C9MV+CJM). Kegiatan berlangsung cukup lama sebelum akhirnya dipindahkan, namun tidak ada penindakan terhadap pengelola inti.
Lokasi kedua berpindah ke 7°33’53.6″S 112°23’27.1″E (Kode C9PR+28Q), di ruang terbuka Desa Temon. Warga menyebut sempat ada upaya penertiban, namun kembali tidak menyentuh pengelola utama.
Lokasi ketiga dan keempat menyusul di kawasan sekitar Pelem, Temon, dan titik 7°33’51.3″S 112°23’29.6″E (Kode C9PR+8J3). Perpindahan dinilai hanya mengubah tempat, bukan menghentikan kegiatan.
Lokasi kelima berada di kawasan Trowulan, titik 7°33’47.9″S 112°23’08.8″E (Kode C9PP+M8M), beroperasi tanpa gangguan berarti.
Kini, lokasi keenam diketahui kembali ke titik yang pernah dipakai sebelumnya, yakni 7°33’51.3″S 112°23’29.6″E (Kode C9PR+8J3), tepat di belakang kedai es kelapa muda milik inisial TB. Kembalinya ke lokasi yang sama dinilai warga sebagai tanda pengelola merasa aman dan tidak terganggu pengawasan aparat.
Keenam lokasi tersebut berada dalam satu wilayah pengawasan Polsek Trowulan. Warga mempertanyakan mengapa perpindahan yang terang-terangan ini dapat berulang tanpa ada penindakan yang menyentuh pelaku utama
“Setiap kali ada laporan, tempat mungkin berpindah, tapi pengelola tetap beroperasi tenang, bahkan berani kembali ke lokasi lama setelah merasa aman,” ungkap warga yang enggan disebut namanya
Keresahan kian menguat karena kegiatan ini dikhawatirkan merusak lingkungan dan membentuk pola pikir keliru bagi generasi muda yang tumbuh melihat perjudian seolah menjadi hal lumrah. “Dampaknya bukan sekadar uang, melainkan kerusakan moral yang sulit diperbaiki,” tambahnya
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) Pasal 426 Ayat (1), penyelenggara, pemodal, hingga fasilitator perjudian dapat dijerat pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda hingga Rp2 miliar. Namun hingga saat ini belum ada laporan penangkapan terhadap pelaku utama.
Warga menuntut Kapolsek Trowulan Kompol I Gusti N.K. Swastama A, S.H., Kapolres Mojokerto AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M., serta Kapolda Jawa Timur Irjen. Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si., untuk segera membongkar jaringan ini sampai ke akarnya, menutup arena secara permanen, serta menjelaskan mengapa pengelola belum ditindak. Jika tidak ada perubahan nyata, warga siap melaporkan dugaan kelalaian ke jenjang yang lebih tinggi.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum berhasil memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait.(Tim/IMM/Bad86)

