Mabestvnews, Bireuen – Majelis Adat Aceh ( MAA) Kabupaten Bireuen membahas Draf Rancangan Qanun Penyelenggaraan Adat dan Adat Istiadat ,Rabu , 15 April 2026 di ruang rapat Asisten 1 Setdakab Bireuen.
Wakil Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kab.Bireuen Ridwan Muhammad, SE,M.Si menyebut, pihaknya membahas draf qanun bersama Asisten 1 , Kabag hukum
setdakab Bireuen , serta Ketua MPU Kab Bireuen .
Disebutkan Rancangan Qanun Penyelenggaraan Adat dan Adat Istiadat .
Yang ikut serta dari MAA adalah Dewan Pakar . Usman Umar, Jailani MM. H .Yusri Abdullah , Ridwan Muhammad SE,M.Si , Badruddin, Husaini MM., Mursyid , dan Hj.Sakdiah Amin..
Pembahasan dilakukan MAA setelah Rapat Paripurna DPRK Bireuen tentang penyampaian Pemandangan Umum fraksi fraksi DPRK Bireuen.
Demi untuk kesempurnaan Draf Rancangan Qanun Penyelenggaraan Adat dan Adat Istiadat pihaknya juga mendalami kembali. ##