Mabestv.Newsz.id, SURABAYA – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jawa Timur Lembaga Bhaskara Indonesia Maju secara resmi melaporkan sejumlah (PT) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Surabaya. Laporan ini dilayangkan atas dugaan pelanggaran berat terkait alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi kawasan industri dan perumahan.
Sejumlah perusahaan tersebut diduga kuat telah mendirikan bangunan pabrik dan kompleks perumahan di atas lahan yang seharusnya dilindungi sebagai kawasan ketahanan pangan. Aktivitas pembangunan ini dinilai menabrak dua regulasi krusial, yaitu Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Ketua DPD Jatim Lembaga Bhaskara Indonesia Maju menegaskan bahwa alih fungsi lahan produktif secara ilegal ini tidak boleh dibiarkan karena mengancam sektor pertanian dan kedaulatan pangan nasional.(21/09/2026)
“Kami meminta Presiden Republik Indonesia dan Kementerian ATR/BPN untuk turun tangan dan menindak tegas para pelaku usaha yang melanggar sesuai dengan ketentuan UU No. 41 Tahun 2009,” ujarnya dalam keterangan pers.
Tidak hanya mendesak sanksi bagi pihak swasta, ketua DPD Lembaga Bhaskara Indonesia Maju juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan. Ketua DPD Lembaga Bhaskara Indonesia Maju mendesak KPK memeriksa sejumlah pejabat daerah terkait, termasuk Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Mojokerto. Pemeriksaan ini dinilai penting untuk mengusut tuntas dugaan adanya praktik gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin bangunan di atas lahan terlarang tersebut.(I’m/Mk)