
Mabestv.Newsz.id, JAKARTA — Advokat Rikha Permatasari menyatakan dukungan penuh terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 260/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Ia mendesak Presiden dan DPR segera menindaklanjuti putusan tersebut melalui pembaruan undang-undang yang menyeluruh.
Dalam putusan yang dibacakan pada 15 Oktober 2026, MK mengabulkan seluruh permohonan dan memberi waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk merevisi UU Peradilan Militer. Jika tidak diproses dalam tenggat waktu tersebut, UU Nomor 31 Tahun 1997 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan kehilangan kekuatan hukum mengikat.
“Dua tahun adalah batas maksimum, bukan alasan untuk menunda. Kelalaian legislasi akan dibayar dengan kerugian para pencari keadilan,” tegas Rikha.
Reformasi yang dimaksud mencakup penataan ulang definisi pidana militer dan pidana umum, pembagian yurisdiksi, penyatuan peradilan militer dalam satu atap, pengadilan militer pertempuran, hukum acara, serta mekanisme penyelesaian perbedaan forum peradilan. Perubahan ini juga harus memperkuat akses korban terhadap informasi dan perlindungan, menjamin hak tersangka dan terdakwa, serta memastikan pemeriksaan perkara bebas dari intervensi.
Rikha Permatasari menyampaikan enam tuntutan kepada Presiden dan DPR: menetapkan agenda dan jadwal pembahasan, menyusun perubahan secara menyeluruh, membuka rancangan undang-undang kepada publik dan melibatkan masyarakat sipil, menjamin independensi proses peradilan, menyiapkan ketentuan peralihan yang jelas, serta mengumumkan perkembangan pembahasan secara berkala.
“Presiden dan DPR memikul tanggung jawab untuk menuntaskan pembaruan tersebut. Jangan biarkan tenggat konstitusional habis karena kelambanan politik dan legislasi. Putusan MK harus dilaksanakan. Hak korban harus dilindungi. Kepastian hukum harus dijamin. Reformasi peradilan militer harus menghasilkan keadilan yang dapat dirasakan masyarakat,” tandasnya.
(Imam)





