Mabestv.Newsz.id, Sampang, Sabtu (28/02/2026) – Sebuah kecelakaan lalu lintas (lakalantas) jenis tabrakan depan terjadi pada hari Sabtu pagi, tepatnya pukul 08.35 WIB, di ruas Jalan Raya Desa Plakaran, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang. Kejadian ini melibatkan dua kendaraan, yaitu mobil jenis Innova dengan nomor registrasi KT 1240 K dan sepeda motor jenis Vario dengan nomor registrasi W 3345 PI. Berdasarkan Laporan Polisi (LP) dengan nomor LP/A/II/2026/SPKT.SATLANTAS/POLRES SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR, kejadian ini mengakibatkan satu orang terluka dan kerugian materi sebesar Rp5.000.000,-.
Kendaraan mobil Innova dikemudikan oleh Bapak Rossi Dharwiansyah Prantoko, seorang wiraswasta berusia 44 tahun yang bertempat tinggal di Dusun Meccadan, Desa Baban, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep. Sementara itu, sepeda motor Vario dikendarai oleh Bapak Ifan Maulana, wiraswasta berusia 21 tahun yang berdomisili di Dusun Beddurih, Desa Rabasan, Kecamatan Kedundung, Kabupaten Sampang.
Dari hasil penyelidikan awal yang dilakukan oleh petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang, kronologi kejadian dimulai ketika kendaraan sepeda motor yang dikendarai Ifan Maulana sedang melaju dari arah barat menuju arah timur dengan kecepatan yang tergolong tinggi. Sesampainya di lokasi kejadian, pengendara sepeda motor tersebut berniat untuk menyalip kendaraan lain yang berada di depannya. Pada saat bersamaan, mobil Innova yang dikemudikan Rossi Dharwiansyah Prantoko sedang melaju dari arah berlawanan, yaitu dari timur menuju barat. Karena jarak antara kedua kendaraan terlalu dekat dan tidak ada ruang yang cukup untuk melakukan evasif, akhirnya terjadi benturan depan yang tidak dapat dihindarkan.
Akibat dari tabrakan tersebut, pengendara sepeda motor Vario, Ifan Maulana, mengalami luka-luka pada beberapa bagian tubuh dan segera dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sampang untuk mendapatkan penanganan medis yang tepat. Sedangkan pengemudi mobil Innova, Rossi Dharwiansyah Prantoko, beruntung tidak mengalami cedera apapun dan dalam kondisi sehat wal afiat. Selain itu, kerusakan yang terjadi pada kedua kendaraan menyebabkan kerugian materi yang diperkirakan mencapai Rp5.000.000,-.
Setelah kejadian terjadi, petugas yang pertama kali tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) langsung melakukan serangkaian langkah penanganan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Langkah-langkah yang dilakukan antara lain: mendatangi dan mengamankan TKP agar tidak terjadi gangguan lalu lintas serta memastikan keselamatan semua pihak di sekitar lokasi; melakukan pemeriksaan terhadap kondisi korban dan segera mengatur pengangkutan korban ke rumah sakit terdekat; mengamankan barang bukti berupa kedua kendaraan yang terlibat serta segala bukti fisik lainnya yang ada di lokasi kejadian; serta melaporkan secara langsung kejadian ini ke Unit Lakalantas Polres Sampang. Saat ini, kasus lakalantas tersebut telah resmi ditangani oleh Unit Lakalantas Polres Sampang dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menetapkan penyebab pasti serta langkah tindak lanjut yang sesuai.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mengutamakan keselamatan dalam berkendara, menjaga kecepatan sesuai dengan batas yang ditetapkan, serta menghindari melakukan manuver berbahaya seperti menyalip dalam kondisi yang tidak memungkinkan,” ujar salah satu petugas yang menangani kejadian tersebut.(IMM/MLDN)