
Mabestv.Newsz.id, Pangkalan Bun – Dugaan perusakan kebun kelapa sawit milik Arkius dkk oleh Kelompok Tani (Koptan) Amanah Abah berbuntut panjang, kasus ini mendominasi jalannya sidang pemeriksaan kedua yang digelar Kerapatan Mantir Adat Dayak Tomun di Rumah Adat Betang, Desa Pasir Panjang, Arut Selatan, Kotawaringin Barat, Rabu sore (28/10/2026).
Sidang adat kali ini berjalan tanpa kehadiran Ketua Koptan Amanah Abah, Samsuri, serta Lurah Raja Seberang, Yaumil, S.STP.
Mandat kehadiran kelompok tani sepenuhnya diserahkan kepada dua dewan pembina, Soitmen Sia dan Dermawan.
Dalam proses klarifikasi di depan majelis adat, Soitmen Sia berkilah tidak mengetahui letak pasti batas lahan yang disengketakan.
Kendati demikian, ia mengakui di depan persidangan bahwa insiden yang terjadi merupakan sebuah tindakan salah dan bentuk ketelanjuran dari pihak mereka.
Koptan Amanah Abah yang berdiri di April 2015 memiliki legalitas Surat Pengelolaan dari Kelurahan Raja Seberang sejak April 2015.
Namun, saat majelis adat meminta pembuktian, Soitmen dan Dermawan gagal memperlihatkan berkas tersebut dengan dalih tidak membawanya ke persidangan, sehingga nantinya mereka meminta kehadiran pihak kelurahan pada agenda pemeriksaan lapangan.
Dalam sidang, tuntutan pemulihan hak disuarakan lantang oleh Arkius selaku pihak pengadu.
Mewakili para korban perusakan, ia menuntut Koptan Amanah Abah membayar ganti rugi penuh atas kerusakan tanaman sawit mereka.
Beban Koptan Amanah Abah semakin berat setelah pada sidang pertama, ahli waris Almarhum Gusti Putera, Pahrullaji, menyatakan lahan Sungai Linggis tersebut sah dikelola Arkius dkk dengan dasar hukum sejak 1989, dan Pahrullaji pun memprotes pencatutan namanya di kepengurusan koptan tanpa izin.
Sebagai langkah lanjutan, Kerapatan Mantir Adat Dayak Tomun menetapkan batas waktu hingga Kamis (29/10/2026) agar perwakilan koptan memastikan kesiapan pengurus untuk turun ke lokasi sengketa dalam agenda peninjauan fisik.
Persidangan ini sendiri berjalan sakral dengan pengikatan sumpah adat oleh seluruh pihak.
Kasus sengketa ini kian memojokkan Koptan Amanah Abah secara regulasi. Kepala UPT KPHP Kobar, Delmi Anwari, sebelumnya telah menegaskan adanya larangan total masuknya alat berat di kawasan hutan produksi dalam aturan perhutanan sosial. Delmi juga membuka fakta bahwa Koptan Amanah Abah tidak memiliki rekam jejak pendaftaran resmi di database UPT KPHP Kobar.(Chuvank)





