Mabestv.Newsz.id, KABUPATEN MALANG — Untuk ketiga kalinya kasus dugaan penyerobotan Tanah Kas Desa (TKD) Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, terkuak. Sepertinya tak ada efek jera bagi para pelakunya meski pernah terbukti TKD itu disertifikatkan dengan dialihkan atas nama perorangan atau pengembang.
Pengembang yang memiliki lahan luas dengan posisi mengapit lahan TKD seluas 4.660 meter persegi dengan nilai diperkirakan Rp6,7 miliar itu kembali terindikasi mengincar lahan tersebut. Ditemukan pula dugaan keterlibatan perangkat desa, namun hingga kini tak ada sanksi tegas yang dijatuhkan meski terbukti bersalah.
Rupanya, ketiadaan sanksi membuat pelaku tak merasa jera, sehingga Pemkab Malang seolah dibuat mainan kembali. Posisi lahan TKD yang terjepit di antara dua blok lahan milik pengembang membuatnya terus diincar. Pengusaha tersebut dikabarkan telah mengeluarkan biaya besar, termasuk untuk pengurusan sertifikat pada tahun 2023 dan pembelian lahan pengganti senilai Rp2,8 miliar.
Kasus ini kembali terungkap saat tokoh masyarakat setempat, Abah Sukir, bersama warga melakukan pengecekan pada Selasa (13/10/2026) pagi. Warga terkejut menemukan bahwa papan penanda TKD yang berdiri sejak dua tahun lalu telah hilang, sementara banyak patok bambu tertancap rapi dengan ukuran seragam layaknya lahan kavlingan.
Kebetulan, perangkat desa juga berada di lokasi saat itu. Abah Sukir pun langsung mempertanyakan kejanggalan tersebut.
“Pak Perangkat, mana tulisan TKD kok hilang. Terus, siapa yang memasang patok-patok ini, apa tanah TKD mau dikavling. Kok, ngawur,” tanya Abah Sukir kepada para perangkat desa yang hadir di lokasi.(imm)
