Mabestv.Newsz.id, Kupang, 26 Juni 2026 – Tahapan persidangan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor 418/Pdt.G/2025/PN Kpg telah memasuki fase akhir. Setelah seluruh rangkaian proses pembuktian selesai dilaksanakan, Tim Kuasa Hukum Penggugat secara resmi menyerahkan dokumen kesimpulan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang.
Menurut Ketua Tim Kuasa Hukum Penggugat, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., seluruh argumentasi hukum dan alat bukti telah disampaikan secara terbuka dan transparan di depan persidangan. Oleh karena itu, saat ini seluruh perhatian tertuju pada penilaian yang independen dan objektif dari Majelis Hakim.
“Pengadilan adalah tempat mencari keadilan, bukan tempat membangun opini. Kami telah menyampaikan seluruh dalil dan bukti melalui jalur hukum yang berlaku. Kini saatnya Majelis Hakim memberikan putusan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam kesimpulannya, Penggugat memohon agar Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi dan gugatan balik dari Para Tergugat, serta mengabulkan gugatan yang diajukan sesuai dengan fakta dan bukti yang telah diperiksa selama proses persidangan berlangsung.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan perbuatan melawan hukum dan pencemaran nama baik yang melibatkan pejabat TNI. Meski demikian, seluruh pihak diminta tetap menghormati asas praduga tidak bersalah serta menjaga independensi lembaga peradilan hingga putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap.
Tim Kuasa Hukum berharap putusan yang nantinya dijatuhkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa memandang jabatan maupun kedudukan sosialnya.(Imam)
Ketua Tim Kuasa Hukum
Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.