Mabestv.newsz.id | LAMPUNG TIMUR –
Yayasan Baitul Muslimin Lampung Timur, lembaga pendidikan Islam swasta yang mengelola TKIT, SMPIT, dan SMAIT Baitul Muslim di wilayah Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, menyampaikan bahwa belum seluruh bangunan di lingkungan yayasan tersebut memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Selasa 03/03/2026.
Konfirmasi tersebut disampaikan langsung oleh Fauzan selaku Ketua Yayasan saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp.
“Benar, saat ini belum seluruh gedung kami memiliki persetujuan bangunan gedung yang sah,” ujarnya.
Fauzan tidak merinci jumlah bangunan yang belum memiliki PBG, namun menyatakan pihak yayasan akan berupaya memenuhi ketentuan yang berlaku.
Persoalan administrasi ini mendapat tanggapan dari Ahmad Effendi, Ketua DPW Yayasan Konsumen Berdaya Abadi (YKBA) Sumbagsel.
“Kami mendorong agar seluruh lembaga pendidikan, baik negeri maupun swasta, memastikan kelengkapan administrasi bangunan sesuai aturan. Hal ini penting bukan hanya dari aspek hukum, tetapi juga untuk menjamin keselamatan dan kelayakan fasilitas pendidikan,” ujarnya.
Effendi menyatakan pihaknya akan menyampaikan somasi sebagai bentuk pengingat administratif.
“Somasi yang akan kami layangkan bersifat klarifikasi dan penguatan kepatuhan hukum. Kami berharap ada itikad baik untuk segera menyelesaikan proses perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam waktu dekat, surat somasi tersebut akan kami kirimkan secara resmi kepada pihak yayasan sebagai langkah awal sebelum menempuh upaya lanjutan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan perlindungan kepentingan publik, khususnya dalam sektor pendidikan.
Kewajiban Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa setiap pembangunan baru, perubahan, maupun renovasi bangunan wajib memenuhi standar teknis dan administrasi yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi teknis terkait di Kabupaten Lampung Timur mengenai status administrasi bangunan tersebut.
Media ini tetap membuka ruang klarifikasi lanjutan dari pihak yayasan maupun pihak pemerintah daerah untuk menjaga keberimbangan informasi.
Diharapkan persoalan ini dapat diselesaikan secara administratif dan profesional tanpa mengganggu aktivitas pendidikan yang sedang berjalan.