
Mabestv.Newsz.id, Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengungkap dugaan praktik korupsi dalam proses perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur. Dalam kasus ini, tiga pejabat ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya gratifikasi dan pemerasan.
Kasus tersebut terungkap dari laporan masyarakat, khususnya para pemohon izin yang mengaku dipersulit dalam pengurusan administrasi. Berdasarkan hasil penyelidikan, sejak 14 April 2026 perkara ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim.
Penyidik menemukan modus para pelaku dengan sengaja memperlambat proses penerbitan izin, meskipun seluruh persyaratan telah dipenuhi. Para pemohon yang tidak memberikan sejumlah uang disebut mengalami hambatan, bahkan izin mereka tidak kunjung terbit, meski pengajuan dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang seharusnya transparan dan berbasis digital.
Dalam praktiknya, untuk mempercepat izin pertambangan, pemohon diduga diminta uang antara Rp50 juta hingga Rp100 juta. Sementara untuk izin baru, nilainya mencapai Rp50 juta hingga Rp200 juta. Adapun izin pengusahaan air tanah dipatok antara Rp5 juta hingga Rp20 juta. Seluruh pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan diduga menjadi praktik pungutan liar yang terstruktur.
Tim penyidik kemudian melakukan penggeledahan di kantor ESDM Jatim serta sejumlah lokasi terkait. Dari hasil penggeledahan, diamankan sejumlah pihak beserta barang bukti berupa uang tunai, saldo rekening, dan dokumen perizinan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tiga tersangka yang ditetapkan masing-masing adalah Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, Kepala Bidang Pertambangan, serta Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah. Dari ketiganya, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp1,903 miliar dan dana dalam rekening Rp465,5 juta, sehingga total barang bukti mencapai Rp2,369 miliar.
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka langsung ditahan guna mencegah potensi penghilangan barang bukti maupun pengulangan tindak pidana.
Saat ini, penyidik Pidsus Kejati Jatim masih terus mendalami perkara, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang serta keterlibatan pihak lain. Dugaan pelanggaran yang disangkakan mengacu pada ketentuan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Proses penyidikan masih berlangsung, dengan fokus pada penelusuran aliran dana dan rentang waktu praktik tersebut terjadi selama masa jabatan para tersangka.(Imam/edy)





