Mabestv.Newsz.id, SAMPANG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang berhasil mengamankan satu unit truk box yang mengalami kecelakaan tunggal, namun dalam penanganannya ditemukan muatan berupa rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dalam jumlah yang sangat besar. Barang bukti tersebut kini telah dilimpahkan ke pihak Bea Cukai Madura untuk diproses lebih lanjut.
Kejadian ini berlangsung pada hari Selasa, tanggal 14 April 2026 sekira pukul 14.30 WIB. Lokasi kejadian berada di Jalan Raya Baruh, Desa Baruh, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, tepatnya pada titik koordinat -7.1654618, 113.2841076.
Penemuan Barang Bukti
Berdasarkan keterangan resmi dari kepolisian, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
– 1 (satu) unit mobil Truk Box dengan nomor polisi AG-9552-EH.
– Ribuan bal atau ball rokok berbagai merk yang tanpa dilekati pita cukai. Total muatan tersebut mencapai sekitar ± 234 ball, yang setara dengan kurang lebih 936.000 batang rokok.
Kronologis Kejadian
Insiden bermula ketika petugas Piket Laka Lantas Satlantas Polres Sampang menerima laporan informasi mengenai terjadinya kecelakaan lalu lintas tunggal yang melibatkan satu unit truk box. Segera setelah menerima informasi tersebut, petugas langsung bergerak menuju lokasi kejadian untuk melakukan penanganan dan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara).
Sesampainya di lokasi, petugas menemukan kondisi truk box tersebut telah mengalami kecelakaan. Namun, saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap muatan kendaraan, petugas terkejut karena menemukan ribuan ball rokok yang tidak memiliki pita cukai resmi, yang menandakan barang tersebut merupakan barang ilegal.
Yang menjadi sorotan, pada saat petugas tiba di lokasi, pengemudi kendaraan tidak ditemukan dan diketahui telah melarikan diri meninggalkan kendaraannya.
Proses Hukum dan Pelimpahan
Karena ditemukannya indikasi tindak pidana di luar kecelakaan lalu lintas, yaitu dugaan penyelundupan atau peredaran rokok ilegal, maka satu unit truk beserta seluruh muatannya diamankan ke kantor Satlantas Polres Sampang.
Kasus ini kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan lebih mendalam oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim). Setelah proses administrasi dan penyidikan awal selesai, akhirnya barang bukti berupa kendaraan truk box beserta seluruh isinya berupa rokok tanpa pita cukai tersebut secara resmi dilimpahkan kepada Penyidik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Madura untuk diproses sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di bidang kepabeanan dan cukai.(IMM/MLDN)