
Mabestv.Newsz.id, Jakarta, 14 Juni 2026 – Setiap kali wartawan mengangkat kamera dan mencatat peristiwa di lapangan, yang dilakukan bukan sekadar “liputan biasa”. Itu adalah pelaksanaan hak konstitusional yang dijamin Undang-Undang.
Pasal 4 ayat 2 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan: “Terhadap wartawan nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.” Sementara ayat 3-nya melarang siapa pun melakukan tindakan yang menghambat kemerdekaan pers.
Makna di lapangan
1. Wartawan berhak merekam peristiwa yang terjadi di ruang publik. Itu bagian dari kerja jurnalistik untuk menyampaikan fakta ke publik.
2. Narasumber/pihak terkait tidak berhak melarang pengambilan gambar/video selama tidak melanggar privasi dan tidak mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.
3. Intimidasi, pengusiran, atau perampasan alat liputan masuk kategori pelanggaran hukum yang bisa dipidana penjara 2 tahun dan denda Rp500 juta sesuai Pasal 18 ayat 1 UU Pers.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, pernah menegaskan: _“Pers yang bebas adalah syarat demokrasi. Tanpa pers bebas, publik tidak akan tahu apa yang sebenarnya terjadi.”_(Imam)







