Mabestv.Newsz.id, PASURUAN, 31 Desember 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan telah resmi menaikkan status kasus dugaan pengeroyokan massal terhadap sejumlah anggota Buser Rentcar Nasional (BRN) ke tahap penyidikan. Keputusan ini diumumkan setelah pelapor bersama tim kuasa hukum mendatangi kantor Polres Pasuruan pada hari Selasa sore (30/12/2025), mengikuti penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) oleh pihak penyidik.
Pelapor dalam kasus ini adalah Yosia Calvin Pangalela (39), yang menjabat sebagai Ketua BRN Koordinator Wilayah Jawa Timur. Menurut informasi yang diterima, peristiwa yang menjadi dasar laporan terjadi pada hari Minggu (22/12/2025), ketika sejumlah anggota BRN berniat mengambil kembali mobil yang merupakan milik organisasi mereka sendiri di salah satu lokasi di wilayah Pasuruan.
Salah satu kuasa hukum Yosia, Suhartono, menjelaskan bahwa status penyidikan resmi ditetapkan berdasarkan SP2HP bernomor B/1193/XII/2025/Satreskrim yang dikeluarkan pada tanggal 29 Desember 2025. Dokumen tersebut mengacu pada dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Secara resmi, kasus ini telah memasuki tahap penyidikan sejak sekitar satu minggu yang lalu. Saat ini tahap awal penyidikan sedang berlangsung, di mana penyidik Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Pasuruan sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor dan beberapa pihak terkait. Selanjutnya, rencana penyidik adalah untuk memanggil seluruh pihak yang diduga terlibat sebagai terlapor, dan setelah semua pemeriksaan selesai akan dilakukan penetapan tersangka,” jelas Suhartono di hadapan awak media setelah bertemu dengan penyidik.
Suhartono didampingi oleh tim kuasa hukum lainnya, antara lain Wahidur Roychan, Dodik Firmansyah, dan Sukardi, yang semuanya turut mendampingi pelapor dalam mengikuti perkembangan kasus ini.
Meskipun telah mencapai tahap penyidikan, pihak kuasa hukum mengaku merasa kecewa terhadap kecepatan proses penanganan yang mereka anggap tergolong lamban. Menurut Suhartono, dengan memperhatikan bahwa peristiwa terjadi sejak tanggal 22 Desember 2025, seharusnya proses hukum sudah dapat berjalan lebih cepat hingga pada tahap penetapan tersangka.
“Kita rasa ini tergolong lamban. Harapan kami sebenarnya adalah sejak laporan dugaan aksi premanisme ini masuk ke pihak kepolisian, sudah seharusnya ada langkah-langkah tegas seperti penangkapan dan penetapan tersangka. Terutama mengingat kasus ini melibatkan tindakan kekerasan yang dilakukan secara massal,” tegasnya dengan nada tegas.
Suhartono menambahkan bahwa anggota BRN yang terlibat dalam peristiwa tersebut tidak memiliki niat apapun untuk menimbulkan kerusuhan atau masalah. Mereka hanya berusaha mengambil kembali kendaraan yang merupakan milik organisasi mereka dengan cara yang baik-baik, namun justru menghadapi serangan dari kelompok yang diperkirakan berjumlah lebih dari 50 orang.
“Banyak di antara anggota BRN yang menjadi korban dalam insiden ini, dengan berbagai tingkat luka-luka pada tubuh mereka. Beberapa bahkan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit setelah kejadian tersebut. Ini adalah bentuk nyata aksi premanisme yang tidak boleh dibiarkan terus terjadi dan harus mendapatkan tanggapan hukum yang tepat,” jelasnya.
Senada dengan pendapat rekan kerjanya, kuasa hukum Sukardi menegaskan bahwa pihaknya memiliki keyakinan bahwa Satreskrim Polres Pasuruan akan menjalankan tugasnya dengan profesional dan segera mengambil langkah untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini. Ia juga menekankan pentingnya penanganan kasus ini secara tuntas sebagai bentuk perlindungan negara terhadap warganya.
“Kita yakin bahwa aparatur kepolisian akan bekerja secara profesional dan objektif. Prinsip yang kita pegang adalah bahwa negara tidak boleh kalah oleh premanisme. Klien kami hanya melakukan hal yang sah, yaitu meminta kembali kendaraan yang menjadi milik mereka dengan cara yang sopan dan baik-baik, namun justru harus menghadapi tindakan kekerasan yang tidak perlu,” ujar Sukardi.
“Kasus ini harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya agar dapat memberikan keadilan bagi korban, sekaligus menjadi contoh bagi siapa pun yang berniat melakukan tindakan serupa di masa mendatang. Kita tidak ingin kasus premanisme seperti ini terulang kembali dan mengganggu ketertiban serta keamanan masyarakat,” tambahnya dengan tegas.
Sampai saat ini, pihak Polres Pasuruan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan lebih lanjut dari penyidikan kasus ini. Namun, berdasarkan informasi dari tim kuasa hukum, penyidik telah memberikan jaminan bahwa mereka akan melakukan penyelidikan dengan seksama dan objektif untuk mengungkap seluruh fakta yang ada serta mengambil langkah hukum yang sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Kejadian ini juga telah menyedot perhatian publik dan beberapa elemen masyarakat di wilayah Pasuruan serta sekitarnya, yang menginginkan agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan. Banyak pihak yang menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap tindakan premanisme guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menghormati hak setiap warga negara untuk melakukan aktivitas secara aman dan sah.(imm)