Mabestv.Newsz.id, Sidoarjo – Judi sabung ayam aduan di Dusun Wager, Desa Pepe Kwangsan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, kembali menjadi sorotan publik. Meskipun Polsek Sedati telah melakukan tindakan tegas, aktivitas ilegal ini masih terus berlangsung. Kamis dan Sabtu lalu, warga kembali menyaksikan arena judi sabung ayam yang meramaikan Dusun Wager.
Pertanyaan besar muncul, mengapa judi sabung ayam yang jelas-jelas melanggar hukum ini masih bisa beroperasi? Apakah ada oknum aparat keamanan yang terlibat, membekingi, mengelola, atau memfasilitasi aktivitas ilegal ini? Jika benar, Polda Jatim harus bertindak tegas dan turun langsung untuk memberantas praktik judi sabung ayam ini.
Pasal 303 KUHP dan Pasal 426 UU No.1 tahun 2023 tentang Tindak Pidana Perjudian, dengan jelas mengatur bahwa judi sabung ayam dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 25 juta. Bahkan, ancaman hukuman penjara bisa mencapai 9-10 tahun dan denda hingga Rp 2 miliar.
“Kami tidak bisa diam melihat praktik judi sabung ayam ini terus berlangsung. Kami meminta Polda Jatim untuk bertindak tegas dan transparan dalam memberantas aktivitas ilegal ini. Pelaku, pengelola, dan penghobi harus diberi sanksi yang setimpal agar jera dan tidak mengulangi perbuatannya,” kata seorang warga yang menolak disebutkan namanya.
“Jangan ada yang merasa kuat dan kebal hukum, siapapun yang terlibat dalam praktik judi sabung ayam ini harus siap menerima konsekuensinya. Tidak ada toleransi bagi mereka yang merusak moral dan kehidupan masyarakat,” tambahnya.
Kami juga meminta aparat keamanan untuk melakukan investigasi mendalam dan memeriksa kemungkinan adanya oknum yang terlibat dalam praktik judi sabung ayam ini. “Jika ada aparat yang terlibat, harus diberi sanksi yang lebih berat agar menjadi contoh bagi yang lain. Hukum harus ditegakkan tanpa tebang pilih, siapapun yang melanggar harus siap menerima hukum,” tegasnya.
Judi sabung ayam bukan hanya masalah hukum, tapi juga masalah sosial yang dapat merusak moral dan kehidupan masyarakat. Kami berharap Polda Jatim dapat bertindak tegas dan efektif dalam memberantas praktik ilegal ini.(Tim Investigasi /Imam)