
Mabestv.Newsz.id, SURABAYA, – Anggota Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor, Jumat 1 Mei 2026. Dalam kasus itu, tiga orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial MF, AL dan M yang merupakan warga Pasuruan Kota.
Ketiga tersangka diamankan di lokasi berbeda. Berawal dari laporan pencurian motor di sebuah desa di Pasuruan. “Dari laporan tersebut, kami mengamankan tersangka MF dan AL,” kata Panit II Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Iptu Ario Senopati Joyonegoro, Jumat 1 Mei 2026, petang.
Dari hasil interogasi di lokasi, kedua tersangka ini menjual motor-motor hasil curian kepada seseorang penadah berinisial M. Dari pengakuan tersebut, polisi bergerak dan mengamankan M di rumahnya. Benar saja, di rumah tersangka M, anggota menemukan sejumlah motor curian.
“Tiga tersangka memiliki peran masing-masing. Jadi, pelaku pencurian pertama itu perannya mengamati wilayah atau mengamati situasi. Pelaku dua bertugas merusak sistem keamanan kendaraan bermotor pakai kunci T,” imbuh eks Kanit Pidsus Polres Pelabuhan Tanjung Perak itu.
Setelah berhasil membawa kabur motor curian, mereka membawa kendaraan tersebut ke rumah tersangka M. “Jadi setelah para pelaku berhasil menyuntik kunci T ke motor, mereka membawa untuk dijual ke tersangka M,” tegas Ario.
Dari pengungkapan kasus itu, petugas menyita barang bukti diantaranya dua kunci T, tiga motor curian masing-masing Honda Revo, Beat, Scoopy. Selain itu, polisi juga menyita bahan peledak, yakni bubuk mesiu dan belerang, seberat 3 kg.
“Ada bahan peledak berupa belerang dan bubuk mesiu berat 3 kg. Nah, ini masih kita dalami. Kita dalami, beli di mana, kemudian akan digunakan untuk apa oleh pelaku berinisial MF ini. Karena bahan ini sangat berbahaya tentunya kalau digunakan sembarangan,” tegas dia.(red/I’m)




