Mabestv.Newsz.id, JATIM — Aliansi Madura Indonesia (AMI) meminta jajaran kepolisian menelusuri dua nomor WhatsApp, yaitu 0819-2983-3929 dan 0888-0777-6196, yang diduga digunakan untuk menyampaikan informasi kepada aparat di wilayah Kabupaten Malang. Ketua Umum DPP AMI, Baihaki Akbar, SE., SH., meminta Polda Jawa Timur, khususnya jajaran kepolisian di wilayah Malang, tidak langsung mempercayai setiap informasi maupun konfirmasi yang disampaikan melalui kedua nomor tersebut.
Menurut Baihaki, setiap informasi yang masuk melalui nomor-nomor itu wajib diverifikasi terlebih dahulu. Langkah ini penting agar aparat tidak mengambil keputusan maupun tindakan berdasarkan informasi yang belum diketahui kebenaran maupun sumbernya.
“Jangan langsung percaya begitu saja ketika dua nomor tersebut menyampaikan informasi atau melakukan konfirmasi. Pastikan dulu siapa yang menghubungi, apa dasar informasinya, dan apakah keterangannya sesuai dengan fakta di lapangan,” tegas Baihaki.
Ia menilai keberadaan dua nomor tersebut perlu menjadi perhatian apabila ditemukan adanya informasi yang tidak sesuai fakta. Kepolisian memiliki kewenangan untuk menelusuri jejak komunikasi serta pihak yang menggunakan nomor-nomor tersebut.
Saat dikonfirmasi pada Senin (14/9/2026), kedua nomor tersebut menunjukkan tanda centang satu, yang berarti belum dapat dipastikan identitas pemilik maupun pengguna sebenarnya.
Baihaki menegaskan, AMI tidak bermaksud menuduh pemilik atau pengguna kedua nomor tersebut telah melakukan pelanggaran. Namun, jika terbukti ada penyampaian informasi palsu kepada aparat, hal itu harus ditelusuri secara profesional dan berdasarkan bukti.
“Yang kami minta sederhana: jangan sampai informasi dari nomor yang belum jelas identitas dan kebenarannya langsung dipercaya. Polisi harus melakukan verifikasi dan memastikan faktanya terlebih dahulu,” ujarnya.
AMI juga meminta jajaran Polda Jatim, terutama kepolisian di wilayah Malang, mencermati setiap komunikasi yang berasal dari kedua nomor tersebut. Jika nantinya ditemukan bukti adanya kesengajaan menyampaikan informasi palsu, persoalan itu harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penelusuran terhadap kedua nomor tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai siapa penggunanya, tujuan komunikasi, serta kebenaran informasi yang selama ini disampaikan kepada aparat.
AMI menyatakan siap mengawal persoalan tersebut agar proses penelusuran berjalan transparan dan tidak didasarkan pada asumsi.
“Kami berharap polisi tetap profesional, melakukan verifikasi, dan mengungkap faktanya secara terang,” pungkas Baihaki.(imm)
