
Mabestv.Newsz.id, Mojokerto, – Di balik penantian ketukan palu dan dinding ruang sidang yang dingin, tersimpan sebuah realita pahit yang harus dihadapi seorang warga negara. Sabtu, (24/4/2026).
Amir Asnawi, seorang jurnalis yang selama ini dikenal gigih menjalankan tugas profesinya, kini justru berada dalam pusaran proses hukum yang dinilai penuh dengan kejanggalan prosedural.
Bagi keluarga dan orang-orang terdekatnya, Amir bukan sekadar nama di atas berita, melainkan tulang punggung yang mempertaruhkan masa depan dan kelangsungan hidup keluarganya.
Perkara yang menjerat Amir ini bermula dari dugaan skenario operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan nilai sekitar Rp3.000.000.
Namun, yang menjadi sorotan tajam bukanlah nilai nominal tersebut, melainkan cara proses hukum yang berjalan. Kuasa hukum Amir, Rikha Permatasari, menyoroti sejumlah fakta yang disinyalir melanggar hak asasi dan aturan acara pidana.
Menurutnya, terdapat indikasi kuat bahwa penangkapan terhadap kliennya dilakukan bahkan sebelum adanya laporan polisi yang sah.
Lebih jauh lagi, penetapan status tersangka dan proses penyidikan ditengarai tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Hal ini memunculkan anggapan bahwa peristiwa itu lebih menyerupai sebuah rekayasa atau jebakan daripada penegakan hukum yang murni.
Pelanggaran Prosedur dan Hak Terdakwa
Dalam praktik penyidikan, terungkap fakta yang sangat mengkhawatirkan. Saat Amir dimintai keterangan (BAP) atas pasal yang ancaman hukumanya di atas lima tahun, ia diduga tidak diberikan kesempatan untuk didampingi oleh kuasa hukum yang telah ditunjuknya.
Padahal, hak tersebut adalah hak mendasar bagi setiap warga negara yang dijamin oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selain itu, penolakan terhadap permohonan penangguhan penahanan serta tidak diserahkannya salinan BAP kepada tim pembela menjadi bukti tambahan bahwa akses keadilan bagi masyarakat kecil ini terkesan dipersulit. Tanpa dokumen dan pendampingan hukum yang layak, posisi Amir tentu menjadi sangat lemah dalam membela diri.
Yang menjadi pertanyaan besar publik adalah status Amir saat kejadian berlangsung. Advokat Rikha, mengaku jika Tersangka sedang menjalankan fungsi jurnalistiknya untuk mengungkap informasi demi kepentingan publik.
Ironisnya, alih-alih mendapatkan perlindungan undang-undang pers, ia justru diproses dengan mekanisme pidana yang disinyalir mengesampingkan prosedur yang seharusnya berlaku bagi insan pers. Ini menimbulkan kesan seolah-olah kebebasan pers dan hak masyarakat untuk tahu justru dikriminalisasi.
“Masyarakat kecil sering kali merasa tak berdaya ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum. Satu-satunya harapan kami hanyalah keadilan yang jujur dan berpihak pada kebenaran,” ujar Rikha Permatasari.
Advokat 38 tahun ini juga memohon agar Hakim Tunggal yang memimpin sidang Praperadilan tersebut tidak hanya melihat dari sisi formalitas belaka, tetapi juga menggunakan hati nurani dan nilai-nilai keadilan yang berketuhanan.
“Hukum tidak boleh tajam ke bawah, tumpul ke atas. Keadilan harus dirasakan sama, tanpa memandang status sosial,” tambahnya.
Kasus ini bukan sekadar persoalan individu Amir dan keluarganya. Jika dibiarkan, narasi ini dapat memberikan dampak psikologis yang cukup luas bagi masyarakat:
1. Menurunnya Kepercayaan Publik: Jika masyarakat melihat proses hukum yang berjalan tidak adil atau terkesan dipaksakan, kepercayaan terhadap institusi negara akan luntur.
2. Budaya Takut: Bagi insan pers dan aktivis, kasus seperti ini bisa menciptakan iklim intimidasi, dimana orang menjadi takut untuk menyuarakan kebenaran atau mengawasi kebijakan.
3. Simbol Perjuangan: Sebaliknya, jika kasus diangkat dengan benar, ini menjadi simbol perlawanan masyarakat kecil terhadap indikasi ketidakadilan prosedural, mengingatkan bahwa hukum ada untuk melindungi, bukan menindas.
Praperadilan yang dijadwalkan pada Senin, 27 April 2026 di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Mojokerto, seluruh mata akan tertuju pada putusan hakim. Masyarakat berharap keputusan nanti benar-benar objektif, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, dan membuktikan bahwa keadilan masih bisa diraih, sekecil apa pun posisi kita di mata negara.(Tim Media Group/I’m)






