Mabestv.Newsz.id, JAKARTA — Di balik ucapan terima kasih atas penerimaan jajaran pimpinan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, terselip satu permohonan tulus yang disampaikan seorang ibu dengan tegas: keadilan bagi anaknya.
Ibu dari korban dugaan penganiayaan di lingkungan Pospol Pademangan Barat diterima langsung oleh jajaran Wadir dan Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Kamis (17/9/2026). Kedatangannya didampingi Ketua Tim Kuasa Hukum, Dr. (c) TNI AD Purn. Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H.
“Saya mengucapkan terima kasih karena kami diterima dengan baik. Sebagai seorang ibu, saya hanya meminta keadilan untuk anak saya. Jika benar ada anggota yang terlibat, saya memohon pimpinan menindak tegas sesuai hukum,” ujar ibu korban dengan tegas.
Permintaan itu muncul setelah anaknya melaporkan dugaan penganiayaan yang diduga terjadi pada Rabu, 16 September 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Berdasarkan keterangan korban, sejumlah orang melakukan penganiayaan, dan salah satunya mengaku sebagai perwira Polri yang berdinas di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Tidak hanya itu, korban juga menerangkan adanya dugaan ancaman menggunakan benda yang diduga berupa senjata api.
Namun, seluruh hal tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan termasuk identitas orang yang mengaku sebagai anggota Polri, status kedinasannya, serta jenis dan status benda yang disebut sebagai senjata api.
Perkara telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara dengan pendampingan kuasa hukum. Polsek Pademangan juga telah mengeluarkan permintaan pemeriksaan medis untuk keperluan visum et repertum.
Kuasa Hukum: Penerimaan Bagus, Selanjutnya Bukti Nyata
Advokat Rikha Permatasari mengapresiasi sikap pimpinan yang telah menerima keluarga korban. Namun, ia menegaskan bahwa hal itu baru langkah awal menuju proses hukum yang transparan dan profesional.
“Penerimaan yang baik kami apresiasi. Selanjutnya masyarakat menunggu ketegasan. Jika berdasarkan alat bukti benar ada anggota yang melakukan penganiayaan atau menyalahgunakan senjata, tindak tegas. Jangan lindungi oknum yang justru merusak nama baik institusi,” tegas Rikha.
Ia menambahkan, pendampingan ini bukan serangan terhadap Polri, melainkan harapan agar institusi menunjukkan profesionalisme dengan membuka ruang pemeriksaan terhadap setiap dugaan pelanggaran anggotanya.
“Kami percaya Polri mampu membersihkan institusinya sendiri. PRESISI harus dibuktikan lewat tindakan: korban dilindungi, laporan ditangani profesional, siapa pun yang bersalah dimintai pertanggungjawaban,” katanya.
Dugaan Senjata Api Jadi Fokus Penelusuran
Tim kuasa hukum meminta penggunaan benda yang diduga senjata api ditelusuri secara khusus bukan hanya siapa yang membawa, melainkan jenis, status, serta dasar kewenangan penggunaannya. Hal ini penting agar kebenaran didasarkan pada bukti, bukan sekadar pengakuan.
Rikha juga meminta agar tidak ada pihak yang melakukan intervensi terhadap proses hukum.
“Biarkan hukum bekerja. Jangan intimidasi korban, jangan pengaruhi saksi, dan jangan hilangkan bukti. Kami akan mengawal korban sampai perkara ini terang dan mereka memperoleh keadilan,” ujarnya.
Kini perhatian tertuju pada proses penyelidikan dan penyidikan laporan tersebut. Publik menunggu apakah dugaan yang disampaikan korban nantinya dapat dibuktikan melalui alat bukti yang sah. Persoalan ini bukan hanya menyangkut seorang korban dan keluarganya, melainkan juga kepercayaan terhadap penegakan hukum ketika dugaan pelanggaran dikaitkan dengan aparat penegak hukum. Jika terbukti, pertanggungjawaban harus berjalan sesuai ketentuan. Jika tidak, masyarakat berhak mendapat kejelasan berdasarkan fakta.(imm)