
Mabestv.Newsz.id, MOJOKERTO – Proses penyelesaian perselisihan yang sempat memanas dan berujung pada laporan pidana serta pengaduan masyarakat akhirnya mencapai titik temu melalui jalur kekeluargaan yang difasilitasi kepolisian. Pertemuan mediasi berlangsung di kantor Polsek Puri, Kabupaten Mojokerto, pada Rabu (3 Juni 2026) pukul 16.00 WIB.
Dalam pertemuan tersebut, Pihak I yang terdiri dari Natasya Nur Amelia, Nabila Nuraini, beserta seluruh keluarga yang terlibat, secara terbuka dan sadar mengakui telah terjadi perselisihan dengan Pihak II, yaitu Alfridha Massayu Putrisena, Belinda Della Shafira Putrisena, serta seluruh keluarga korban.
Menyadari adanya laporan yang telah disampaikan kepada pihak berwajib, Pihak I menyatakan penyesalan yang mendalam dan memohon maaf yang sebesar-besarnya atas segala ucapan, tindakan, maupun perilaku yang telah menimbulkan ketidaknyamanan, kerugian, rasa sakit hati, serta perasaan tersinggung bagi pihak korban.
Secara rinci, Pihak I mengakui telah melakukan sejumlah perbuatan yang tidak semestinya dan melanggar aturan hukum, antara lain: melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam atau silet, melakukan perundungan serta intimidasi, merekam kejadian dalam bentuk video tanpa seizin pihak yang bersangkutan lalu menyebarkannya, melakukan tindakan tidak senonoh yang memicu keresahan di lingkungan sekitar, memasuki pekarangan rumah korban tanpa izin yang sah, serta segala tindakan yang mengganggu ketenteraman, kehormatan, dan privasi keluarga korban. Selain itu, diakui juga adanya perbuatan-perbuatan lain yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Pihak I berjanji dengan sungguh-sungguh dan tegas untuk tidak lagi mengulangi segala bentuk perbuatan, perkataan, gangguan, penghinaan, maupun tindakan lain yang dapat merugikan Alfridha Massayu Putrisena, Belinda Della Shafira Putrisena beserta seluruh keluarganya ke depannya. Mereka juga berkomitmen untuk tidak lagi memasuki lingkungan tempat tinggal, mengganggu, mengintimidasi, atau melakukan tindakan apa pun yang mengusik ketenteraman korban tanpa hak dan izin yang sah. Selain itu, Pihak I berjanji akan senantiasa menghormati hak-hak, martabat, kehormatan, serta privasi korban dan keluarganya.
Surat pernyataan ini juga memuat kesepakatan bahwa apabila di kemudian hari Pihak I terbukti kembali melakukan perbuatan yang sama atau melanggar hukum terhadap Pihak II, maka pihak korban berhak sepenuhnya untuk melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa ada keberatan sedikit pun dari pihak pelaku.
Kini, terbukti pihak pelaku kembali mengulangi perbuatannya. Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Korban, Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menegaskan sikap tegas kliennya: “Maka korban akan melanjutkan proses hukum dan tidak ada pemaafan sampai sidang pidana dilaksanakan di Pengadilan Negeri Mojokerto.”
Proses ini disaksikan langsung oleh petugas yang bertindak sebagai penengah dan petugas mediasi Polsek Puri, guna memastikan kesepakatan berjalan adil, damai, serta menciptakan kembali kerukunan dan ketertiban di lingkungan masyarakat. Dokumen ini telah ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan kesadaran penuh tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun. (imm)




