Sebuah isu terkini mengenai kebocoran data pribadi personel Mabes Polri kembali muncul, dengan dugaan pelakunya adalah hacker ternama yang dikenal sebagai Bjorka. Akun media sosial bernama Bjorka diketahui membagikan data sebanyak 341 ribu personel Polri pada 4 Oktober 2024. Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran terhadap keamanan siber di Indonesia dan mengundang reaksi dari berbagai pihak.
Data yang dibagikan oleh akun Bjorka mencakup nama, pangkat, lokasi tugas, nomor HP, dan email personel Polri. Meskipun data tersebut diduga berasal dari tahun 2017, validitasnya tetap menjadi perhatian serius. Spesialis keamanan siber Vaksincom, Alfons Tanujaya, menyatakan bahwa data yang dibagikan oleh Bjorka memang valid, meskipun kemungkinan besar merupakan data lama. Ia juga menduga bahwa akun Bjorka hanya membatasi jumlah data yang disebar secara gratis, sehingga bisa jadi ada lebih banyak data yang belum terungkap.
Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC Pratama Persadha menilai fenomena ini menunjukkan sisi gelap budaya siber di Indonesia yang rentan terhadap disinformasi. “Banyak pelaku memanfaatkan nama Bjorka karena sudah melekat di kesadaran publik sebagai figur yang menentang negara, membocorkan rahasia, dan menyingkap kelemahan sistem,” ujarnya.
Penggunaan nama Bjorka dinilai menciptakan efek domino, di mana setiap kebocoran baru yang muncul dengan nama tersebut langsung dipercaya, disebarkan, dan diperbincangkan tanpa proses verifikasi. Hal ini menunjukkan betapa kuatnya pengaruh sosok Bjorka dalam dunia siber Indonesia.
Kabar penyebarluasan data personel Polri oleh akun Bjorka pertama kali disampaikan oleh pakar keamanan siber Teguh Aprianto melalui akun X. Menurutnya, Polisi mengklaim telah menangkap Bjorka, padahal yang ditangkap itu cuma peniru. “Bjorka kemudian merespons dengan membocorkan 341 ribu data pribadi anggota Polri,” tambah Teguh.
Katadata.co.id telah mengonfirmasi dugaan kebocoran data tersebut kepada Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri Ade Ary Syam Indradi dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko, namun hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah menangkap pemilik akun media sosial Bjorka pekan lalu. Pelaku berinisial WFT, 22 tahun, merupakan pemilik akun X bernama @bjorka dan @Bjorkanesiaa, yang ditangkap pada Selasa (23/9) di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Penangkapan ini dilakukan terkait kasus ilegal akses dan manipulasi data seolah-olah data otentik dengan modus mengunggah tampilan basis data alias database nasabah bank.
Kronologi pengungkapan tindak pidana ilegal akses dan manipulasi data oleh pemilik akun Bjorka berawal dari laporan salah satu bank swasta di Indonesia sekitar Februari 2024. Pelaku menggunakan akun X mengatasnamakan @bjorkanesiaaa untuk mengunggah tampilan salah satu akun nasabah bank swasta dan mengirimkan pesan ke akun resmi bank tersebut, serta mengklaim sudah meretas atau hack 4,9 juta akun database nasabah.
Meski telah ditangkap, Polda Metro Jaya masih memastikan apakah WFT merupakan sosok Bjorka asli yang sempat viral karena membocorkan data pejabat negara pada 2022–2023. “Apakah dia itu? Ya, kami masih perlu (pendalaman). Kan baru satu bukti nih, perlu dicek lagi dengan bukti lain,” ujar Wadirresiber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus.
Tim penyidik saat ini sedang membandingkan aktivitas WFT dengan unggahan di dark web yang pernah meretas data kementerian dan menyebarkan identitas pejabat publik. Jika cocok, maka status WFT bisa dipastikan sebagai Bjorka yang selama ini buron.
Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo atau Jokowi membentuk tim khusus untuk menyelidiki hacker itu pada 12 September 2022, terutama setelah Bjorka membocorkan 679.180 dokumen kepresidenan pada 9 September 2022. Tim darurat ini terdiri dari Komdigi, BSSN, BIN, dan Polri.
Dalam penegakan hukum tersebut, timsus Polri menyita sejumlah barang bukti berupa simcard seluler yang digunakan Agung berkomunikasi dengan pemilik channel asli Bjorka, dua ponsel, dan satu KTP atas nama tersangka. Melalui situs Breached.to, Bjorka menyebut pemerintah salah tangkap dan menertawakan pemberitaan yang menyebutkan penangkapan pemuda asal Madiun tersebut.
Saat ini, Kepolisian menangkap pemilik akun media sosial Bjorka, namun belum dapat memastikan apakah pelaku berinisial WFT yang dimaksud merupakan sosok yang selama ini dicari.
