Mabestv.Newsz.id, Malang – Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) GRIB JAYA Kabupaten Malang menyoroti dugaan praktik mafia tanah di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Melalui Satgas Anti Mafia Tanah, organisasi tersebut mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut dugaan penguasaan lahan yang diduga melibatkan oknum pejabat desa.
Ketua DPC GRIB JAYA Kabupaten Malang sekaligus Koordinator Satgas Anti Mafia Tanah DPC GRIB JAYA Kabupaten Malang, Damanhury Jab, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap dugaan praktik mafia tanah yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
“Jika benar ada aset desa atau tanah negara yang diduga beralih kepemilikan secara tidak sah, maka ini bukan sekadar persoalan administrasi. Kami menduga ada unsur penyalahgunaan kewenangan yang harus ditelusuri secara serius oleh aparat penegak hukum,” tegas Damanhury, Senin (9/3/2026).
Ia menambahkan, praktik semacam itu berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi apabila terbukti ada penyalahgunaan jabatan atau kewenangan yang merugikan keuangan negara atau aset desa.
“Dalam perspektif hukum, tindakan yang memanfaatkan jabatan untuk mengalihkan aset negara atau aset desa dapat dikualifikasikan sebagai dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal tersebut secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara dapat dipidana,” ujar Damanhury.
Sorotan GRIB JAYA muncul setelah adanya dugaan perubahan status lahan di sisi timur Sungai Kalisari yang menjadi perbatasan Kabupaten Malang dan Kota Malang. Lahan tersebut sebelumnya diduga merupakan tanah kas desa dan bahkan telah berdiri bangunan ruko yang digunakan sebagai kantor Badan Usaha Milik Desa (BumDes).
Namun berdasarkan data lapangan, ditemukan adanya perbedaan peta bidang tanah sebelum dan setelah sertifikat diterbitkan pada tahun 2024 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang. Perbedaan tersebut menimbulkan dugaan adanya perubahan data administrasi pertanahan yang patut ditelusuri lebih lanjut.
GRIB JAYA berharap aparat penegak hukum dapat segera memberikan kepastian hukum agar persoalan tersebut tidak terus menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.(tim/I’m)