MABESTV.NEWSZ.ID | PALEMBANG, SUMATERA SELATAN— Ratusan massa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Generasi Muda Peduli Tanah Air (GEMPITA) Sumatera Selatan menggelar aksi damai di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Selatan dan Markas Polda Sumatera Selatan pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Aksi tersebut dilakukan untuk memperjuangkan keadilan bagi Endrek bin Daming, seorang petani lanjut usia yang ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan terkait pengelolaan lahan di Desa Bunga Karang, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin.
Melalui surat pemberitahuan aksi Nomor 005/10/GMPT/2026, GEMPITA Sumsel menyampaikan keberatan atas penahanan Endrek dan mendesak aparat penegak hukum agar meninjau kembali perkara tersebut secara objektif, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
### GEMPITA PERTANYAKAN PENANGANAN PERKARA OLEH POLAIRUD
Salah satu persoalan yang disoroti GEMPITA adalah penanganan perkara oleh personel Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Sumsel. GEMPITA mempertanyakan proses penangkapan karena, menurut keterangan mereka, lokasi kejadian berada di daratan, bukan di laut atau sungai.
GEMPITA menilai persoalan tersebut perlu mendapatkan penjelasan resmi dari kepolisian, terutama mengenai dasar hukum, kewenangan, dan prosedur penanganan perkara.
Massa juga menyampaikan bahwa masyarakat setempat telah mengelola lahan untuk kegiatan perkebunan selama puluhan tahun. Menurut GEMPITA, aktivitas tersebut ditujukan untuk menunjang kehidupan masyarakat, mendukung ketahanan pangan, serta membantu mengurangi risiko banjir dan kebakaran lahan.
Mereka menyatakan masyarakat telah menyurati Dinas Kehutanan Sumatera Selatan untuk meminta kejelasan mengenai pemanfaatan lahan tersebut melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan.
Atas dasar itu, GEMPITA mendesak agar status kawasan, riwayat penguasaan lahan, dan dugaan pelanggaran hukum diperiksa secara menyeluruh.
### ENAM TUNTUTAN GEMPITA SUMSEL
Dalam aksi tersebut, GEMPITA Sumsel menyampaikan enam tuntutan utama.
1. Mendesak penangguhan penahanan dan pembebasan Endrek bin Daming.
GEMPITA meminta agar penahanan Endrek ditinjau kembali dan perkara yang menjeratnya ditangani secara adil, dengan mempertimbangkan fakta, kondisi yang bersangkutan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
2. Meminta penghentian intimidasi dan dugaan kriminalisasi terhadap petani.
GEMPITA mendesak agar masyarakat Desa Bunga Karang yang melakukan aktivitas perkebunan mendapatkan perlindungan hukum dan tidak mengalami tindakan sewenang-wenang. Setiap proses penegakan hukum harus dilaksanakan secara objektif dan berdasarkan bukti.
3. Mendesak pengusutan dugaan kepemilikan sertifikat di kawasan hutan lindung.
GEMPITA meminta aparat berwenang memeriksa dugaan kepemilikan sertifikat tanah dalam luasan ratusan hektare yang dikaitkan dengan Hakim Thahir Tan di kawasan Hutan Lindung Air Telang. Dugaan tersebut harus ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen dan status kawasan oleh instansi yang berwenang.
4. Meminta BPN Sumsel memeriksa legalitas sertifikat tanah yang dipersoalkan.
GEMPITA mendesak BPN Sumsel menelusuri riwayat penerbitan sertifikat, data administrasi pertanahan, luas bidang, serta kesesuaian lokasi tanah dengan status kawasan hutan.
5. Meminta pemblokiran atau pembatalan sertifikat apabila terbukti bermasalah.
GEMPITA meminta BPN mengambil tindakan administratif sesuai kewenangannya apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya cacat hukum atau tumpang tindih dengan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
6. Mendesak penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
GEMPITA menuntut agar setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran diproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu dan tanpa perlakuan diskriminatif.
### BPN SUMSEL TAMPUNG ASPIRASI, PENINJAUAN LAPANGAN DIJADWALKAN
Dalam audiensi dengan perwakilan GEMPITA, pihak Kantor Wilayah BPN Sumatera Selatan disebut menerima aspirasi yang disampaikan dan menyatakan akan menindaklanjutinya melalui koordinasi dengan instansi terkait.
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam pemberitaan mengenai audiensi tersebut, peninjauan lapangan dijadwalkan pada Selasa, 20 Oktober 2026, di Parit 8, Desa Bunga Karang, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin.
Peninjauan direncanakan melibatkan Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin, Dinas Kehutanan Sumsel, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah II Palembang, pemerintah daerah, serta perwakilan masyarakat dan GEMPITA.

Hasil peninjauan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status kawasan, riwayat penerbitan sertifikat, serta persoalan lahan yang menjadi pokok sengketa.
GEMPITA meminta agar proses tersebut dilakukan secara terbuka dan hasilnya disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
### PETANI KECIL MENUNTUT KEPASTIAN HUKUM
GEMPITA Sumsel menegaskan bahwa persoalan pertanahan yang melibatkan masyarakat kecil harus ditangani secara adil dan transparan. Di satu sisi, dugaan tindak pidana kehutanan perlu diperiksa berdasarkan bukti. Di sisi lain, status lahan dan legalitas sertifikat yang dipersoalkan juga harus ditelusuri secara menyeluruh.
Penyelesaian sengketa ini membutuhkan koordinasi antara aparat penegak hukum, BPN, instansi kehutanan, pemerintah daerah, dan masyarakat agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum berkepanjangan.
GEMPITA berharap tuntutan yang disampaikan melalui aksi damai tersebut memperoleh tindak lanjut nyata, sehingga hak-hak masyarakat dapat diperjelas dan setiap dugaan pelanggaran diproses berdasarkan ketentuan hukum.
Rilis: Tim Lapangan (HBL)
