Mabestv.Newsz.id, BATAM — Kepolisian Daerah Kepulauan Riau melalui jajaran Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) berhasil menggagalkan upaya pengiriman dua Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural ke Malaysia melalui jalur perairan Batam. Pengungkapan tersebut bermula setelah pihak kepolisian menerima informasi terkait rencana pemberangkatan ilegal tersebut.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, menjelaskan bahwa tim langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap satu unit speedboat bermesin 40 PK di perairan Pulau Sambu, Belakang Padang, Batam, pada Kamis (1/10/2026) malam. Kapal berwarna biru-merah tersebut berhasil diamankan sekitar pukul 20.03 WIB, di mana di dalamnya ditemukan dua warga perempuan yang diduga hendak diberangkatkan ke Malaysia tanpa prosedur resmi.
Namun, dua orang yang diduga bertindak sebagai tekong dan anak buah kapal berinisial AM dan WI sempat melarikan diri ke kawasan hutan Pulau Sambu. Polisi bersama warga segera melakukan penyisiran, hingga akhirnya AM berhasil ditangkap pada Jumat (2/10/2026) di kediaman salah satu warga setempat, sementara WI masih dalam proses pengejaran.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, terungkap adanya jaringan terstruktur yang mengatur pemberangkatan kedua CPMI tersebut. Salah satu korban berinisial WA mengaku dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga oleh agen di Malaysia berinisial NAF. Atas arahan seseorang berinisial EV yang masih dalam pendalaman, WA membeli tiket pesawat sendiri dari Lampung ke Batam, kemudian dijemput menuju titik keberangkatan dan mentransfer uang sebesar Rp6 juta sebagai biaya pemberangkatan melalui rekening Bank BCA.
Sementara itu, CPMI berinisial VI mengaku diarahkan oleh agen berinisial ST yang menjanjikan pekerjaan di restoran. Ia membeli tiket sendiri dari Jawa Tengah, dijemput ke Pulau Bulang, menginap di rumah seseorang berinisial FA, dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp3 juta kepada istri FA sebelum jadwal keberangkatan.
Tekong yang ditangkap, AM, mengaku menerima upah sebesar Rp2 juta per perjalanan mengantar calon pekerja ke Malaysia atas perintah seseorang berinisial TI. Ia juga menyebut mendapat bayaran tambahan jika membawa pekerja pulang dari Malaysia ke Batam. Saat dikejar petugas, AM bersama rekan lainnya berinisial WR meninggalkan kapal dan melarikan diri. WR hingga kini masih dalam penelusuran.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit speedboat bermesin 40 PK berwarna biru-merah serta satu unit ponsel merek Tecno berwarna hitam. AM kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 81 juncto Pasal 69 juncto Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Pihak kepolisian menegaskan masih mendalami keterlibatan nama-nama lain yang muncul dalam keterangan para saksi, termasuk keberadaan agen serta pengelola jaringan pemberangkatan nonprosedural tersebut. Masyarakat diimbau untuk selalu menggunakan jalur resmi dalam mencari pekerjaan ke luar negeri guna menghindari pungutan liar dan perlakuan yang tidak bertanggung jawab.(imm)
