
Mabestv.Newsz.id, SURABAYA – Polemik pergantian jajaran direksi di PT Sejahtera Era Dinamika memasuki babak baru. Mantan Direktur Utama perusahaan tersebut, Stephen Reinhard Rantung, menyatakan akan menempuh langkah hukum secara menyeluruh menyusul pencopotannya melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang digelar pada awal April 2026.
Melalui tim kuasa hukumnya dari Kastara Law Firm, Stephen menilai pelaksanaan RUPS-LB tersebut diduga tidak berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT) maupun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) perusahaan.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Hotel Artotel Surabaya, Rabu (17/6/2026). Kuasa hukum Stephen, Andry Prasetya, S.H., dan Buchori Muslim, S.H., mengungkap sejumlah temuan yang dinilai menjadi dasar keberatan kliennya terhadap hasil RUPS tersebut.
Menurut mereka, rapat yang berujung pada pergantian Direktur Utama tidak dipimpin oleh Stephen selaku Direktur Utama yang masih menjabat saat itu, melainkan dipimpin oleh HFE yang menjabat sebagai Direktur Operasional. Selain itu, sejumlah pertanyaan yang diajukan Stephen terkait transparansi dan kondisi keuangan perusahaan disebut tidak mendapatkan jawaban dari forum rapat.
Situasi tersebut, lanjut tim kuasa hukum, membuat Stephen memilih meninggalkan forum rapat sebelum agenda selesai dilaksanakan.
Buchori Muslim menjelaskan bahwa hingga saat ini kliennya yang juga tercatat sebagai pemegang 35 persen saham perusahaan belum pernah menerima maupun diperlihatkan dokumen notulensi resmi RUPS-LB tersebut, meskipun telah beberapa kali mengajukan permintaan baik secara lisan maupun melalui surat resmi.
“Kami menemukan sejumlah kejanggalan setelah melakukan telaah terhadap AD/ART perusahaan terkait mekanisme pergantian Direktur Utama. Karena itu kami menilai perlu dilakukan pengujian hukum terhadap proses yang telah berlangsung,” ujar Buchori.
Selain mempersoalkan aspek prosedural RUPS, tim hukum juga menyoroti dugaan adanya persoalan tata kelola keuangan di lingkungan perusahaan. Mereka menyebut kewenangan transaksi dan persetujuan keuangan selama ini berada di bawah kendali Direktur Operasional.
Menanggapi laporan polisi yang dilayangkan oleh Direktur Utama yang baru terhadap kliennya, pihak kuasa hukum menegaskan siap menghadapi proses hukum dan mengklaim memiliki bukti-bukti yang dapat menjelaskan posisi Stephen selama menjabat sebagai Direktur Utama.
“Klien kami tidak memiliki akses langsung terhadap pengelolaan maupun pengambilan dana perusahaan. Pembatasan kewenangan tersebut bahkan diatur dalam AD/ART perusahaan. Oleh karena itu, tuduhan yang diarahkan kepada klien kami akan kami jawab melalui mekanisme hukum yang berlaku,” kata Buchori.
Dalam kesempatan yang sama, tim hukum juga mengungkap adanya temuan transaksi yang dinilai perlu mendapat klarifikasi lebih lanjut. Mereka menyebut terdapat mutasi dana perusahaan sebesar Rp100 juta kepada pihak berinisial HW yang menurut mereka belum diketahui secara jelas urgensi maupun dasar penggunaannya.
Atas temuan tersebut, laporan resmi telah disampaikan ke Polrestabes Surabaya untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Buchori menambahkan, Stephen Reinhard Rantung dijadwalkan memberikan keterangan kepada penyidik sebagai pelapor pada 22 Juni 2026 mendatang.
“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan berharap seluruh persoalan ini dapat dibuka secara terang benderang berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(IMM/HSN)






