Mabestv.Newsz.id, JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan sinyal dukungan lembaga parlemen atas usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa. Menurutnya, perpanjangan jabatan kepala desa yang sedang menjabat dapat menghemat anggaran politik desa hingga tahun 2029, sekaligus menjaga stabilitas pemerintahan di tingkat desa.
Dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026), Dasco menyampaikan bahwa aspirasi tersebut dinilai memiliki alasan yang masuk akal dan sejalan dengan program efisiensi pemerintah pusat.
“Dalam audiensi tersebut, kami (DPR) mengatakan alasan perpanjangan masa jabatan itu lumayan masuk akal. Karena itu, aspirasi tersebut kami tampung untuk kami teruskan ke pihak-pihak berwenang,” ujar Dasco.
Perkumpulan Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) menyebutkan bahwa sekitar 36.000 kepala desa akan mengakhiri masa jabatannya pada periode 2027–2029. Melalui usulan ini, masa jabatan kepala desa yang semula 6 tahun akan diperpanjang menjadi 8 tahun, sehingga pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) dapat ditunda.
Dasco menjelaskan usulan tersebut menjadi logis karena sejalan dengan program efisiensi pemerintah pusat. Selain itu, perpanjangan masa jabatan dinilai dapat menjaga stabilitas politik di tingkat desa.(Imam)

