Mabestv.Newsz.id, MALANG – Praktik dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus jasa travel dan pengurusan keberangkatan ke luar negeri terbongkar di Malang. Polisi mengungkap sedikitnya empat warga Malang diduga menjadi korban setelah diberangkatkan ke Jepang dengan janji mendapatkan pekerjaan, namun justru tidak mendapatkan kepastian apa-apa setibanya di Negeri Sakura.
Modus Menggunakan Kedok Jasa Travel
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melapor kepada polisi. Korban sebelumnya tergiur tawaran bekerja di Jepang dengan iming-iming penghasilan besar dan proses keberangkatan yang disebut lebih mudah. Polisi menduga modus tersebut dijalankan dengan memanfaatkan legalitas sebuah agensi travel. Para korban diberangkatkan menggunakan visa turis, meski sebelumnya dijanjikan akan mendapatkan pekerjaan.
Korban Diminta Bayar Puluhan Juta Rupiah
Dalam proses keberangkatan, para korban disebut diminta menyerahkan uang hingga puluhan juta rupiah yang diduga disebut sebagai biaya pengurusan dokumen, tiket perjalanan, hingga kebutuhan akomodasi awal. Namun alih-alih memperoleh pekerjaan seperti yang dijanjikan, para korban justru menghadapi ketidakjelasan setibanya di Jepang — tidak ada kepastian pekerjaan maupun tempat tinggal sebagaimana yang sebelumnya ditawarkan.
Kanit III Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Malang Aiptu Erlehana menyatakan tersangka diduga menggunakan usaha travel sebagai kedok untuk menjalankan perekrutan tenaga kerja secara ilegal. “Setelah para korban tiba di negara tujuan, mereka justru tidak memperoleh kepastian pekerjaan sebagaimana yang dijanjikan,” ujarnya.
Pemilik Travel Jadi Terduga Pelaku
Polisi telah mengamankan seorang perempuan berinisial IZ (36), pemilik travel dan warga Kecamatan Gondanglegi yang kini berdomisili di Kota Batu. Penyidik masih mendalami peran IZ dalam proses perekrutan, pengurusan keberangkatan, hingga penempatan para korban di Jepang. Polisi juga membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor, serta masih menelusuri aliran uang yang diterima pihak yang diduga terlibat.
Terancam Hukuman Hingga 15 Tahun Penjara
Dalam perkara ini, polisi menjerat tersangka dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.
Polisi Ingatkan: Jangan Tergiur Tawaran Kerja Instan ke Luar Negeri
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi dengan proses keberangkatan cepat. Calon pekerja migran diminta memastikan terlebih dahulu legalitas pihak yang menawarkan pekerjaan serta jalur penempatannya, dan mengecek legalitas Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) melalui instansi ketenagakerjaan terkait sebelum menyerahkan dokumen ataupun uang.
(imm)

