
Mabestv.Newsz.id, BANGKALAN — Aktivitas PT Gapura Kapal Kamal yang bergerak di bidang jasa reparasi dan perbaikan kapal di Jalan Raya Kamal Nomor 1, Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, mendapat sorotan dari Forum Pemuda Bangkalan (FPB).
Sorotan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya aktivitas reklamasi atau pemanfaatan kawasan perairan yang disebut belum dilengkapi perizinan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Namun, hingga berita ini diturunkan, status perizinan perusahaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi dari instansi terkait.
Perusahaan tersebut diketahui berada di atas lahan yang diperkirakan memiliki luas sekitar 4,5 hingga 5 hektare dan berada di kawasan yang berbatasan langsung dengan perairan Selat Madura.
Ketua Forum Pemuda Bangkalan, M. Mukri, mendesak pemerintah daerah melalui instansi yang membidangi perizinan serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap legalitas kegiatan dan perizinan PT Gapura Kapal Kamal.
Menurut Mukri, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah seluruh kegiatan perusahaan, khususnya yang berkaitan dengan pemanfaatan lahan dan kawasan perairan, telah memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami meminta dinas terkait dan APH segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Jangan sampai ada kegiatan yang berjalan tanpa kejelasan perizinan,” ujar Mukri.
FPB juga menyampaikan bahwa pihaknya hingga saat ini masih menunggu penjelasan resmi dari instansi yang berwenang mengenai status perizinan perusahaan tersebut.
Mukri menegaskan, apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran administratif maupun pelanggaran terhadap ketentuan perizinan, pemerintah dan aparat penegak hukum diminta mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku Ia juga meminta agar proses pemeriksaan dilakukan secara transparan sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Kami tidak ingin berprasangka. Karena itu, kami meminta pemerintah dan APH melakukan verifikasi secara terbuka. Jika memang izinnya lengkap, sampaikan kepada publik. Tetapi jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Sorotan dan permintaan pemeriksaan disampaikan hingga saat ini, menyusul belum adanya penjelasan resmi yang diterima FPB terkait status perizinan Untuk memastikan legalitas kegiatan perusahaan dan mencegah adanya aktivitas pemanfaatan lahan maupun kawasan perairan yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan.
FPB meminta dinas terkait dan APH melakukan verifikasi dokumen perizinan serta pemeriksaan langsung di lapangan. Apabila ditemukan pelanggaran, FPB meminta tindakan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Gapura Kapal Kamal dan instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan tersebut. Berita ini terbuka untuk hak jawab dan klarifikasi dari pihak perusahaan maupun instansi berwenang.”(imm/hs)






