
Mabestv.Newsz.id, Bangkalan – Kasus dugaan penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) mencuat di lingkungan sekolah sosial swasta yang menaungi para santri di sekitar Pondok Pesantren Ujung Baru, Desa Ba’engas, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan. Dugaan ini memicu keresahan masyarakat setempat, mengingat kasus korupsi besar yang pernah menjerat mantan mantan kepala daerah di wilayah berjuluk “Bumi Sholawat” tersebut seharusnya menjadi efek jera yang kuat bagi seluruh elemen masyarakat, khususnya para tokoh dan pengelola lembaga pendidikan.
Dugaan penyelewengan dan pemotongan atau tidak diserahkannya dana Program Indonesia Pintar PIP kepada para siswa yang berhak Dunia pendidikan SMP menengah swasta yang bersentuhan langsung dengan kesejahteraan santri dan siswa dari keluarga kurang mampu Oknum pengelola atau pihak berwenang di lingkungan sekolah sosial swasta di sekitar Pondok Pesantren Ujung Baru Pihak Korban Para siswa dan santri penerima sah dana PIP di Desa Ba’engas.
Kasus ini menyoroti ironi keterlibatan oknum berkedok agama atau pendidik yang mengabaikan integritas, berkaca dari preseden buruk kasus korupsi mantan Bupati Bangkalan Alm. Fuad Amin dan R. Latif Imron Amin.
Lingkungan sekolah sosial swasta di sekitar Pondok Pesantren Ujung Baru, Desa Ba’engas, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur Pasca rentetan kasus korupsi tingkat tinggi di Bangkalan yang menjerat kepala daerah sebelumnya, memuncak pada temuan atau aduan masyarakat terkait penyaluran dana PIP tahun berjalan.
Lemahnya pengawasan internal dan transparansi dalam penyaluran dana bantuan sosial pendidikan di tingkat satuan pendidikan swasta Minimnya efek jera dari kasus-kasus korupsi besar sebelumnya bagi oknum oknum tingkat lokal “koruptor kelas teri” yang tega merampas hak anak didik.
Mengkhianati amanat UUD 1945 dalam hal mencerdaskan kehidupan bangsa serta merugikan hak finansial siswa miskin Dana PIP yang dicairkan diduga tidak diserahkan Sama sekali bahkan ditahan oleh oknum pihak sekolah sehingga tidak sampai ke tangan siswa penerima manfaat
Meminta Dinas Pendidikan dan pihak berwenang untuk segera mengaudit aliran dana PIP di sekolah tersebut Transparansi Penyaluran Membuka data penerima secara transparan kepada wali murid dan komite sekolah.(4/08/2026)
Meminta aparat penegak hukum (APH) baik kepolisian maupun kejaksaan di Bangkalan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat secara profesional tanpa pandang bulu demi membersihkan “Bumi Sholawat” dari praktik korupsi sekecil apa pun. (I’m/Mk)




