Mabestv.newsz.id – LAMPUNG |
Dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan proyek yang seluruh rangkaian peristiwanya terjadi di wilayah Provinsi Jawa Barat saat ini tengah ditangani oleh Polda Jawa Barat. Laporan tersebut telah diterima dan teregister secara resmi sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STLP), Sabtu 07/02/2026.
Dalam laporan tersebut,pelapor sekaligus korban merupakan seorang pengusaha asal Jawa Barat yang mengaku telah menyerahkan dana secara bertahap sejak Juni 2025 kepada pihak-pihak yang dilaporkan, dengan dasar janji realisasi proyek.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp3.036.500.000 (tiga miliar tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) , dengan proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi dan dana tidak dikembalikan.
Adapun pihak yang dilaporkan (terlapor) adalah sejumlah pihak sebagaimana tercantum dalam STLP. Dalam kronologi laporan, disebutkan adanya pembahasan proyek yang di dalamnya turut mencantumkan nama Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, yang diperkenalkan kepada korban dalam konteks pembahasan proyek tersebut.
Penyebutan nama tersebut, menurut pelapor, menjadi salah satu faktor yang membangun keyakinan dan kepercayaan hingga dana diserahkan.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, kuasa hukum pelapor, Alex Safri Winando SH, MH, menegaskan bahwa perkara ini tidak dapat dikualifikasikan sebagai sengketa perdata maupun wanprestasi.
“Jika merujuk pada konstruksi peristiwa yang tertuang dalam laporan, terdapat rangkaian perbuatan yang digunakan untuk membangun kepercayaan korban hingga dana diserahkan. Dari sudut pandang hukum pidana, unsur dugaan penipuan dan penggelapan telah terpenuhi dan itulah yang kami laporkan secara resmi,” ujar Alex.
Alex menjelaskan bahwa pencantuman nama pejabat publik maupun pihak-pihak lain dalam laporan merupakan bagian dari uraian fakta peristiwa, bukan bentuk tuduhan atau kesimpulan hukum.
“Setiap nama yang tercantum dalam laporan harus dipahami sebagai bagian dari kronologi yang perlu diuji oleh penyidik. Penentuan ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat penetapan status hukum terhadap pihak-pihak yang disebut dalam laporan, dan proses hukum masih berada pada tahap penanganan awal oleh penyidik.
Alex Safri Winando SH, MH merupakan advokat dan praktisi hukum yang berkiprah di wilayah Jawa Barat, serta dikenal sebagai putra asli Lampung.
Saat ini, pihak kuasa hukum menyatakan siap memberikan keterangan tambahan dan alat bukti lanjutan guna mendukung proses penyidikan yang tengah berjalan di Polda Jawa Barat.
Catatan Redaksi
Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen resmi laporan kepolisian (STLP) serta konfirmasi kuasa hukum pelapor ,Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini masih berstatus terlapor dan belum memiliki status hukum tertentu, serta tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.