
Mabestv.Newsz.id, LAMONGAN – Dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali menjadi sorotan. Seorang pria berinisial B (60), yang dikenal sebagai pendiri sekaligus pengajar Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) Ar-Ridlwan di Desa Puncakwangi, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, dilaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan.
Pria tersebut dilaporkan atas dugaan tindakan pencabulan terhadap seorang santriwati berusia 11 tahun. Peristiwa yang dilaporkan itu diduga terjadi pada 15 Oktober 2026, di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan yang berada di kompleks Pondok Pesantren Al-Islami Mamba’ul Qur’an Ar-Ridlwani, Jalan Sawahan.
Kasus ini mulai memasuki proses penanganan hukum setelah korban, yang identitasnya disamarkan dengan nama Bunga, didampingi orang tua serta kuasa hukumnya memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan pada Jumat (30/10/2026).
Kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Afan Rahmad & Partner, H. Mohammad Afan Rahmad Dani, S.H., membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.
“Kami datang untuk menindaklanjuti laporan. Hari ini pihak pelapor diminta hadir untuk memberikan klarifikasi terkait perkara tersebut,” ujar Afan saat ditemui di Mapolres Lamongan, Jumat (30/10/2026).
Afan menyampaikan keprihatinannya atas dugaan peristiwa tersebut. Menurutnya, perkara ini menjadi perhatian serius karena terlapor dikenal sebagai sosok pendidik agama yang selama ini dipercaya masyarakat.
Ia juga menyebut adanya informasi dari pihak keluarga korban mengenai kemungkinan terdapat santriwati lain yang diduga mengalami kejadian serupa. Namun, informasi tersebut masih perlu ditelusuri dan dibuktikan melalui proses penyelidikan kepolisian.
“Kami berharap penyidik mengembangkan perkara ini. Jika memang ada korban lain, kami siap membantu melakukan pendampingan agar mereka berani melapor dan mendapatkan perlindungan hukum,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum meminta kepolisian menangani laporan tersebut secara profesional, transparan, dan menyeluruh. Penanganan yang serius dinilai penting untuk memastikan perlindungan terhadap anak serta mencegah kemungkinan terjadinya peristiwa serupa di lingkungan pendidikan.
“Jika terbukti bersalah, kami meminta pelaku dijatuhi hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Afan.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh, terlapor B dikabarkan telah lebih dahulu dimintai keterangan oleh penyidik guna memberikan klarifikasi terkait dugaan perkara tersebut.
Hingga berita ini disusun, proses penanganan perkara masih berjalan. Belum terdapat keterangan resmi mengenai kesimpulan penyidikan maupun penetapan status hukum terhadap terlapor.
Asas Praduga Tak Bersalah
Perlu ditegaskan bahwa dugaan tindak pidana tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Terlapor tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan membela diri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, identitas serta privasi anak yang diduga menjadi korban wajib dilindungi. Semua pihak diharapkan tidak menyebarluaskan informasi yang dapat mengarah pada pengungkapan identitas korban.
(Imam/Nur H)




