
Mabestv.newsz.id, Cirebon, Sebuah proyek pembangunan toko serba 35 di Desa Pasindangan, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, diduga belum mengantongi izin resmi.
Bangunan tersebut diketahui baru berjalan sekitar satu minggu. Namun, keberadaannya уже menuai perhatian dan keluhan dari masyarakat sekitar. Warga menilai pembangunan seharusnya telah dilengkapi dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum kegiatan dimulai.
Lokasi pembangunan berada di pinggir jalan raya utama Desa Pasindangan. Berdasarkan pantauan di lapangan pada Kamis, 16 April 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, aktivitas pembangunan masih berlangsung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim media Mabesnewstv melakukan penelusuran ke lokasi. Dari hasil pemantauan, diduga pembangunan belum mengantongi izin resmi, baik dari pemerintah desa maupun Pemerintah Kota Cirebon melalui dinas terkait.
Selain itu, di lokasi juga ditemukan indikasi kurangnya penerapan standar keselamatan kerja. Para pekerja terlihat tidak menggunakan perlengkapan keselamatan (safety) secara lengkap.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan kewajiban dalam setiap aktivitas pembangunan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970. Aturan tersebut menekankan pentingnya pencegahan kecelakaan kerja serta perlindungan terhadap tenaga kerja.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang diduga sebagai pemilik usaha, dr. Marlina, belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon juga belum mendapatkan respons.
Sementara itu, seorang mandor di lokasi menyampaikan bahwa dirinya hanya bertugas sebagai pemasok material.
“Saya hanya supplier, bukan pelaksana. Kalau di sini tidak ada pelaksana langsung, silakan ke ibu haji,” ujarnya.
Terkait hal ini, diharapkan aparat penegak hukum serta instansi terkait dapat melakukan peninjauan dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku, guna memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai regulasi.
Secara umum, pelanggaran perizinan usaha di Indonesia diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023) beserta turunannya. Sanksi dapat berupa denda administratif hingga pidana, tergantung jenis dan tingkat pelanggaran.
(Wenny& Tim)







