Mabestv.Newsz.id, SAMPANG JATIM — Pengusutan dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) pada proyek pekerjaan tender/lelang bidang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2024 memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Sampang pada Kamis (27/8/2026).
Ketiga tersangka masing-masing: AT (selaku KPA/PPK/Kabid SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang Tahun 2024), MF (selaku PA/Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang Tahun 2024), dan MS (pihak swasta).
Kajari Sampang Moh. Iqbal menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan dan menemukan alat bukti yang dinilai cukup untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum berupa pemufakatan jahat atau persekongkolan terhadap 19 paket pekerjaan rehabilitasi dan pembangunan fisik di bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang. Pekerjaan tersebut bersumber dari anggaran DAK dan DAU Tahun Anggaran 2024 dengan nilai keseluruhan mencapai Rp 7.609.858.700 atau sekitar Rp 7,6 miliar.
Penyidik Kejari Sampang juga telah melakukan penghitungan awal kerugian negara. Dari hasil sementara tersebut, kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp 2,7 miliar.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, AT, MF, dan MS langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Sampang untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Kejari Sampang memastikan proses hukum terhadap ketiga tersangka terus berjalan. Penyidik masih akan mendalami rangkaian dugaan penyimpangan dalam 19 paket pekerjaan tersebut, termasuk kemungkinan adanya fakta-fakta lain yang berkaitan dengan perkara.
Perkara ini menjadi perhatian serius karena menyangkut penggunaan anggaran negara untuk pembangunan dan rehabilitasi fasilitas pendidikan tingkat SMP di Kabupaten Sampang.(IMM/MLDN)

