Mabestv.Newsz.id, Lahat— Dugaan penyerobotan lahan milik warga oleh PT Musi Hutan Persada (MHP) mencuat dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lahat, Rabu (23/9/2026)
Perusahaan tersebut diduga mengklaim dan menguasai tanah warga yang berada di luar lokasi perizinan resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2022.
Tidak hanya itu, klaim tersebut juga diduga berkaitan dengan adanya surat jual beli yang dipersoalkan keabsahannya. Berdasarkan informasi yang terungkap dalam persidangan, dugaan rekayasa administrasi lahan tersebut diperkuat oleh keterangan Tergugat II, III, dan IV, yakni Qusairi, Idi Lukman, dan Devi Satriani.
Dalam poin-poin kesepakatan surat perdamaian yang ditandatangani pada 15 September 2026, ketiganya disebut mengakui adanya ketidakberesan dalam proses administrasi lahan tersebut.
Kejanggalan lainnya terungkap dari keterangan para saksi yang namanya tercantum dalam surat jual beli objek tanah. Para saksi menyatakan bahwa mereka tidak pernah melihat secara langsung pemilik tanah, Hartoyo, menandatangani surat jual beli tersebut.
Para saksi juga mengaku hanya diminta membubuhkan tanda tangan sebagai saksi oleh pihak PT MHP melalui oknum pegawai berinisial TD dan WM.
Sementara itu, Hartoyo selaku pihak yang mengaku sebagai pemilik sah tanah tersebut menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan atau menerima surat jual beli dengan pihak perusahaan.
Menanggapi fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, kantor hukum yang bertindak sebagai kuasa hukum warga angkat bicara. Mereka meminta Bupati Lahat bersama aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan untuk memproses dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran perizinan yang dikaitkan dengan PT MHP.
Selain meminta penanganan di tingkat daerah, kantor hukum tersebut juga menyatakan akan mengirimkan surat resmi kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk meminta peninjauan kembali terhadap izin operasional PT Musi Hutan Persada, termasuk kemungkinan pencabutan izin apabila nantinya ditemukan pelanggaran berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Relis Tim Wartawan di Lahat (HBL)

