Mabestv.Newsz.id, SAMPANG — Jajaran Polsek Sokobanah berhasil mengamankan dua dari tiga pelaku dugaan pencurian yang terjadi di Dusun Polay Daya, Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Kasus ini diungkap dalam keterangan pers yang disampaikan Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, atas nama Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K.
Kejadian dan Kronologi
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Jumat, 16 Oktober 2026, sekira pukul 09.00 WIB. Korban, seorang perempuan berinisial S (47), warga Dusun Polay Daya, Desa Bira Tengah, sedang berada di Pasar Batu Lenger ketika pelaku masuk ke pekarangan rumahnya dan mengambil barang berharga.
Korban sendiri sempat melihat terduga tersangka FN membawa mesin genset miliknya keluar dari dapur, sementara barang lainnya dibawa oleh rekannya. Saat dikejar dan dimintai pertanggungjawaban, ketiga pelaku melarikan diri menggunakan mobil Toyota Agya berwarna kuning menuju ke arah barat.
Barang yang dicuri berupa satu unit mesin genset merk “PACIFIC” PG.2900 DX dan satu buah handphone merk Vivo Y29t berwarna hijau. Kerugian materiil yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp5.000.000.
Penangkapan Pelaku
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Senin, 19 Oktober 2026, sekira pukul 10.00 WIB, Kapolsek Sokobanah Iptu Reza Hilmy Widi Putra, S.Tr.K., S.I.K., memimpin langsung anggotanya untuk mengamankan dua terduga pelaku di Dusun Polay Daya, Desa Bira Tengah. Kedua pelaku tersebut adalah FN, warga setempat, dan FS, warga Dusun Masaran, Kecamatan Banyuates. Satu orang pelaku lainnya berinisial M hingga saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Dari pengakuan tersebut, petugas kemudian berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa mesin genset yang ternyata telah digadaikan di Dusun Paleh Daya, Desa Paleh Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Seluruh barang bukti telah diserahkan ke Polres Sampang untuk proses hukum selanjutnya.
Ancaman Hukuman
Ketiga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Motif kejahatan ini didorong oleh kebutuhan ekonomi. Polisi terus berupaya menangkap pelaku yang masih buron.(IMM/MLDN)
