Mabestvnews, Jakarta : Akademisi dan pengamat kebijakan publik, Dr. Iswadi, menyatakan dukungan penuh terhadap komitmen Pemerintah Aceh yang dipimpin Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), untuk menjadikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun di Lhokseumawe sebagai pusat hilirisasi migas dari Blok Andaman. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis yang tidak hanya akan memperkuat posisi Aceh sebagai daerah penghasil energi, tetapi juga mendorong transformasi ekonomi nasional melalui peningkatan nilai tambah sumber daya alam di dalam negeri.
Dr. Iswadi menilai bahwa hilirisasi migas merupakan amanat pembangunan nasional yang selama ini terus didorong oleh pemerintah. Oleh karena itu, potensi gas alam yang sangat besar di Blok Andaman tidak seharusnya hanya dimanfaatkan sebagai komoditas ekspor dalam bentuk bahan mentah, tetapi harus diolah di dalam negeri sehingga mampu menghasilkan produk produk industri bernilai tinggi, membuka lapangan kerja, meningkatkan penerimaan negara dan daerah, serta memperkuat ketahanan energi nasional.
KEK Arun memiliki posisi yang sangat strategis. Kawasan ini telah memiliki sejarah panjang sebagai pusat industri migas nasional, didukung oleh infrastruktur yang memadai, pelabuhan, kawasan industri, serta sumber daya manusia yang berpengalaman. Oleh karena itu, menjadikan KEK Arun sebagai pusat hilirisasi Blok Andaman merupakan pilihan yang rasional, efisien, dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi Aceh maupun Indonesia, ujar Dr. Iswadi.
Namun demikian, menurutnya, besarnya potensi tersebut harus dibarengi dengan kepastian regulasi yang kuat. Ia menegaskan bahwa kebijakan hilirisasi Blok Andaman tidak cukup hanya menjadi komitmen politik atau hasil koordinasi antarkementerian, melainkan perlu memiliki landasan hukum yang mengikat agar implementasinya berjalan konsisten dan berkelanjutan.
Karena melibatkan investasi bernilai sangat besar, banyak kementerian dan lembaga, BUMN, pemerintah daerah, serta pelaku usaha, maka kebijakan ini perlu ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres). Perpres akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman nasional bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengembangan hilirisasi migas Blok Andaman,tegasnya.
Menurut Dr. Iswadi, terdapat sejumlah alasan mendasar mengapa Peraturan Presiden perlu segera diterbitkan. Pertama, Perpres akan menjadi landasan hukum yang mengikat bagi seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan badan usaha dalam menjalankan kebijakan hilirisasi migas yang dipusatkan di KEK Arun. Dengan demikian, setiap institusi memiliki arah kebijakan yang sama dalam mendukung percepatan pembangunan industri hilir.
Kedua, Perpres akan memperkuat koordinasi lintas sektor, mulai dari bidang energi dan sumber daya mineral, perindustrian, investasi, keuangan, agraria, lingkungan hidup, perhubungan, hingga penyediaan infrastruktur pendukung. Koordinasi yang terintegrasi dinilai menjadi faktor penting agar proyek strategis tersebut dapat direalisasikan secara efektif dan tepat waktu.
Ketiga, keberadaan Perpres akan memberikan kepastian kepada investor mengenai arah kebijakan pemerintah dalam jangka panjang. Menurut Dr. Iswadi, kepastian regulasi merupakan salah satu pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan investasi, khususnya pada industri yang membutuhkan modal besar seperti petrokimia, metanol, pupuk, LNG, pembangkit listrik berbasis gas, dan berbagai industri turunan lainnya.
Keempat, Perpres dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengatur prioritas pemanfaatan gas dari Blok Andaman bagi kebutuhan industri hilir di dalam negeri, khususnya di KEK Arun. Dengan demikian, nilai tambah ekonomi dapat dinikmati secara maksimal melalui pengolahan di dalam negeri sebelum dialokasikan untuk kepentingan lain.
Kelima, Perpres akan menjamin kesinambungan kebijakan sehingga program hilirisasi tidak mudah berubah akibat pergantian pejabat maupun perubahan kebijakan sektoral. Kepastian ini dinilai penting mengingat pembangunan industri hilir migas merupakan proyek jangka panjang yang membutuhkan konsistensi kebijakan selama bertahun tahun.
Selain itu, Dr. Iswadi juga menilai bahwa pengembangan KEK Arun akan mengoptimalkan aset dan infrastruktur strategis yang telah dimiliki negara. Pemanfaatan kawasan yang sudah berkembang akan jauh lebih efisien dibandingkan membangun kawasan industri baru dari awal. Hal tersebut sekaligus mempercepat pertumbuhan ekonomi kawasan, meningkatkan daya saing industri nasional, dan menciptakan peluang kerja yang luas bagi masyarakat Aceh.
Ia menambahkan bahwa langkah tersebut juga sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus memberikan sebesar besarnya kemakmuran bagi rakyat. Di samping itu, kebijakan tersebut juga selaras dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang memberikan ruang bagi percepatan pembangunan ekonomi daerah melalui pemanfaatan sumber daya alam secara optimal dan berkeadilan.
Momentum penemuan cadangan gas besar di Blok Andaman tidak boleh disia siakan. Ini adalah kesempatan bersejarah untuk membangun industri hilir migas yang modern dan berdaya saing di Aceh. Karena itu, Pemerintah Republik Indonesia perlu segera menerbitkan Peraturan Presiden tentang Percepatan Hilirisasi Migas Blok Andaman di Kawasan Ekonomi Khusus Arun agar seluruh proses pembangunan memiliki kepastian hukum, arah kebijakan yang jelas, serta dukungan lintas sektor yang kuat, ujar Dr. Iswadi.
Ia berharap lahirnya Peraturan Presiden tersebut akan menjadi tonggak penting dalam mewujudkan Aceh sebagai pusat pertumbuhan industri energi dan petrokimia di kawasan barat Indonesia. Dengan regulasi yang kuat, investasi dapat dipercepat, koordinasi antarlembaga menjadi lebih efektif, dan manfaat ekonomi dari Blok Andaman dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat Aceh sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi pertumbuhan ekonomi nasional.##