Mabestv.Newsz.id Lampung Timur, Lembaga Perlindungan Konsumen DPW YKBA Sumbagsel mengambil sikap tegas terhadap maraknya dugaan peredaran dokumen kependudukan palsu di Kabupaten Lampung Timur. Menanggapi pengaduan masyarakat terkait penggunaan jasa pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) melalui jalur swasta yang berujung pada dokumen palsu, lembaga ini secara resmi mengajukan permohonan klarifikasi kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lampung Timur.
Dalam surat bernomor 0015/SM.YKBA/XII/2025 yang disampaikan pada 31 Desember 2025, DPW YKBA Sumbagsel meminta penjelasan lengkap mengenai prosedur resmi penerbitan dokumen kependudukan. Hal ini untuk memastikan transparansi dan mengidentifikasi langkah-langkah yang telah serta akan diambil oleh Dinas dalam menangani dan mencegah penyebaran dokumen palsu yang membahayakan hak dan keamanan warga.
Ketua DPW YKBA Sumbagsel, Ahmad Effendi, menegaskan pentingnya klarifikasi ini demi perlindungan hak konsumen dan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik. “Dokumen kependudukan adalah identitas utama setiap warga negara. Peredaran dokumen palsu tidak hanya merugikan individu, tapi juga mengancam sistem administrasi pemerintahan,” ujarnya.
Permohonan klarifikasi ini juga didasarkan pada sejumlah regulasi, seperti Undang-Undang No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah direvisi, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait pemalsuan dokumen elektronik.
Masyarakat Lampung Timur diharapkan dapat memantau dan melapor jika menemukan indikasi pelanggaran terkait dokumen kependudukan, demi terciptanya sistem administrasi yang aman dan terpercaya. DPW YKBA Sumbagsel berkomitmen untuk terus mengawasi dan membantu melindungi hak-hak konsumen dari praktik ilegal yang merugikan.