Mabestv.Newsz.id, – Bangkalan, 21 Desember 2025 – Seorang pelaku pencurian tas berhasil ditangkap oleh massa setelah dijejaki korban dan saksi di Desa Labang, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, pada hari Sabtu (20/12) lalu. Sedangkan rekanannya, yang tercatat sebagai DPO dengan inisial R, berhasil melarikan diri.
Pelapor dalam kasus ini adalah CH yang berdomisili di Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang. Sedangkan saksi yang menyaksikan kejadian adalah MS dan FR, keduanya beralamat di Desa Labang, Kecamatan yang sama.
Tersangka yang berhasil ditangkap memiliki inisial ME dan berdomisili di Kelurahan Simokerto, Surabaya.
Menurut kronologis kejadian yang disampaikan pelapor, korban yang bekerja di tempat pencucian sepeda motor pulang ke rumah untuk istirahat sekitar pukul 13.00 WIB. Pada perjalanan pulang, korban berhenti di sebuah toko kaca dan masuk ke dalam untuk membantu melepas isolasi kaca. Tas yang dibawa korban kemudian diletakkan di atas bangku di luar toko.
Tidak lama setelah itu, saksi FR melihat salah satu pelaku (yang kemudian teridentifikasi sebagai ME) mengambil tas korban dan segera kabur ke arah utara. Melihat kejadian itu, korban dan saksi langsung menuju pelaku dan melakukan pengejaran, dibantu oleh beberapa warga sekitar yang melihat kejadian.
Sekitar 100 meter dari lokasi kejadian, korban, saksi, dan warga berhasil mengamankan tersangka ME. Namun, teman tersangka yang dikenal dengan inisial R berhasil melarikan diri sebelum bisa ditangkap.
Kronologis penangkapan menunjukkan bahwa anggota Polsek Sukolilo mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku pencurian yang ditangkap massa. Tim polisi segera mendatangi Tempat Kejadian (TKP) dan mendapati tersangka ME sedang diikat di pohon pinggir jalan raya Desa Labang.
Selanjutnya, tersangka ME diamankan oleh petugas polisi dan dibawa ke Polsek Sukolilo untuk dilakukan proses pengusutan hukum lebih lanjut. Petugas polisi juga masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap DPO R yang masih lolos.
“Kami akan terus melakukan upaya untuk mengevakuasi DPO R dan mengusut kasus ini secara tuntas sesuai hukum,” ujar sumber yang tidak mau disebutkan namanya dari Polsek Sukolilo.
Barang bukti berupa tas korban juga telah disita oleh petugas polisi sebagai bukti dalam proses hukum.(IMM/MLDN)