Mabesst.newsz.id | METRO, LAMPUNG –
LPK Haebaragi Metro Lampung, yang diketahui sebagai lembaga pelatihan dan fasilitasi program kerja ke luar negeri, disomasi oleh Lembaga Perlindungan Konsumen swadaya Masyarakat LPKSM – YKBA, DPW Sumbagsel terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Sabtu 14/02/2026.

Somasi tertanggal 10 Februari 2026 tersebut memuat dugaan adanya penyampaian informasi yang tidak utuh atau berpotensi menyesatkan kepada masyarakat dalam penawaran program kerja ke Korea Selatan.
LPKSM YKBA Sumbagsel meminta pihak LPK Haebaragi untuk menghentikan dugaan praktik yang merugikan, memberikan klarifikasi resmi, serta melakukan perbaikan sesuai ketentuan hukum,apabila tidak ditindaklanjuti, persoalan tersebut akan dibawa ke ranah hukum.
Ketua DPW YKBA Sumbagsel, Ahmad Effendi, menegaskan bahwa pihaknya serius mengawal persoalan ini.
“Kami menilai ada indikasi informasi yang menyesatkan kepada masyarakat. Jika tidak ada itikad baik, kami akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Sementara itu, awak media telah melakukan konfirmasi kepada pihak LPK Haebaragi Metro Lampung. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak yang bersangkutan hanya memberikan tanggapan singkat tanpa menjelaskan substansi somasi.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak LPK Haebaragi Metro Lampung guna menjaga prinsip pemberitaan berimbang sesuai kode etik jurnalistik.