Mabestv.Newsz.id, MALANG – Sebuah dugaan aksi pembakaran rumah melanda kediaman seorang Tenaga Ahli (TA) DPR RI, Mochammad Syahrul Huda (43), yang berlokasi di Jl. Melati, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Peristiwa mencekam yang terjadi pada Senin dini hari (6/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB ini diduga kuat merupakan aksi kesengajaan oleh pelaku yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Menurut laporan resmi dari Polsek Dau, modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan menyiramkan bahan bakar jenis solar ke beberapa sudut luar rumah saat korban dan keluarganya tengah tertidur lelap, kemudian menyulutnya dengan api.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh istri korban, Nizarullaya (43). Sekitar pukul 03.00 WIB, ia terbangun karena menyadari adanya kobaran api di area depan rumah. Nizarullaya bergegas membangunkan suaminya yang langsung berusaha memadamkan api yang bersumber dari pojok kanan garasi mobil, tepatnya di area rak sepatu.
Korban sempat mencoba menjinakkan api menggunakan handuk basah, namun karena kobaran terus membesar, korban akhirnya menggunakan air keran di halaman depan hingga titik api pertama berhasil dipadamkan.
Nahas, setelah api di sisi kanan padam, korban baru menyadari adanya titik api kedua yang berkobar di sisi kiri garasi, tepat di area pot bunga plastik. Kobaran api di titik kedua ini membesar dengan cepat. Melihat situasi yang semakin membahayakan, korban langsung membangunkan kedua anaknya untuk segera menyelamatkan dan memindahkan kendaraan dari dalam garasi sembari bahu-membahu memadamkan api. Setelah berjuang keras, api akhirnya berhasil dipadamkan total pada pukul 03.30 WIB.
Kerugian dan Penyelidikan Polisi
Akibat insiden ini, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai ± Rp 3.000.000,- akibat hangusnya sejumlah fasilitas rumah, termasuk instalasi listrik (MCB), gagang sapu, gantungan, serta payung. Selain kerugian materiil, kejadian ini juga menimbulkan trauma dan gangguan psikologis bagi korban beserta keluarga.
Korban telah resmi melaporkan kejadian ini ke Polsek Dau pada Senin siang sekitar pukul 14.30 WIB, Kapolsek Dau, Kompol Purwanto Sigit Raharjo, S.H., M.H., memimpin langsung jalannya penanganan kasus ini. Pihak kepolisian bergerak cepat dengan mendatangi TKP, mengamankan sejumlah barang bukti berupa sisa-sisa properti yang terbakar, serta memeriksa saksi-saksi di lokasi kejadian.
Kasus dugaan pembakaran rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308 KUH Pidana ini kini tengah ditangani secara intensif oleh Unit Reskrim Polsek Dau bersama jajaran Polres Malang guna mengungkap identitas dan motif di balik aksi nekat pelaku.(u-hmssekdau/Imam)