Mabestv.Newsz.id, Sragen, 5 Juni 2026_ – Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto yang dipimpin Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. resmi menyiapkan langkah hukum terhadap akun media sosial “Kuping Sragen”. Akun tersebut diduga menyebarkan dokumen pribadi klien berupa surat pernyataan dan permohonan maaf tanpa persetujuan.
Menurut Rikha Permatasari, tindakan itu tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi melanggar hukum. “Ruang digital bukan tempat untuk mengadili atau mempermalukan seseorang. Setiap warga negara berhak atas perlindungan data pribadi, kehormatan, dan martabatnya yang dijamin konstitusi,” tegas Rikha.
*Dasar Hukum dan Ancaman Pidana*
Tim kuasa hukum menduga perbuatan tersebut melanggar:
1. *UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi/PDP*
Pasal 65 ayat 2: Dilarang mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya tanpa hak.
Pasal 65 ayat 3: Dilarang menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya tanpa hak.
Ancaman: Pasal 67 ayat 2 pidana 4 tahun dan/atau denda Rp4 miliar; ayat 3 pidana 5 tahun dan/atau denda Rp5 miliar.
2. UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE
Pasal 27A: Dilarang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui informasi/dokumen elektronik.
Jo. Pasal 45 ayat 4: Ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.
3. KUHP Nasional UU No. 1 Tahun 2023
Pasal 433: Pencemaran nama baik.
Pasal 434: Pencemaran melalui tulisan/media yang disebarluaskan.
Pasal 435: Fitnah jika tuduhan diketahui tidak benar.
Perlindungan privasi juga dijamin Pasal 28G ayat 1 UUD 1945: Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda.
Tuntutan Kuasa Hukum
Rikha Permatasari menegaskan timnya menuntut:
1. Penghapusan seluruh konten yang memuat dokumen pribadi klien.
2. Permintaan maaf terbuka dari pengelola akun “Kuping Sragen”.
3. Proses hukum sesuai ketentuan berlaku agar menjadi efek jera.
Saat ini tim sedang menginventarisasi bukti elektronik, identitas akun, dan jejak digital untuk proses hukum selanjutnya. Rikha juga mengimbau publik bijak bermedia sosial: “Jika ada dugaan pelanggaran hukum, ujilah melalui proses hukum yang adil, bukan penghakiman di media sosial.”(Imam)