Mabestv.Newsz.id, MINAHASA UTARA, FAKTANYA.CO.ID — Dugaan penarikan paksa sepeda motor Honda Beat milik warga bernama Danny Lintang di Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, menjadi sorotan. Seorang penagih eksternal yang disebut bernama Jerry Rawung diduga mengaku sebagai anggota Brimob Manado. Dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi dari pihak terkait.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Sabtu (24/10/2026) itu disebut melibatkan dua orang yang dikenal dengan panggilan Pardo dan Jerry Rawung. Keduanya diduga berkaitan dengan aktivitas penagihan eksternal PT FIF Group Manado.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim awak media, sepeda motor tersebut saat kejadian dikendarai oleh seorang anak yang masih di bawah umur. Kendaraan itu diduga dicegat di jalan di wilayah Minahasa Utara sebelum akhirnya dibawa oleh pihak penagih.
Selain dugaan penarikan kendaraan, muncul pula informasi mengenai ancaman terhadap pengendara. Pardo diduga melontarkan ancaman akan membakar sepeda motor beserta pengendaranya apabila kendaraan tidak diserahkan kepada pihak penagih.
Dugaan ancaman tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut melalui keterangan saksi, bukti yang tersedia, serta klarifikasi pihak-pihak yang disebutkan. Belum ada keterangan resmi yang dapat memastikan kebenaran seluruh informasi tersebut.
LP2KP Desak Aparat Telusuri Dugaan Pelanggaran
Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) melalui Michael L. Mantiri menyoroti dugaan penarikan kendaraan dan intimidasi terhadap pengendara yang masih di bawah umur.
Michael meminta perusahaan pembiayaan dan pihak ketiga yang menjalankan penagihan agar mematuhi ketentuan hukum serta prosedur yang berlaku. Menurutnya, proses penagihan tidak boleh disertai tindakan intimidatif atau ancaman terhadap masyarakat.
Ia juga meminta Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, termasuk Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut, menindaklanjuti informasi tersebut apabila terdapat laporan dan bukti yang dapat diperiksa.
Dugaan pengakuan sebagai anggota Brimob juga perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai identitas maupun kewenangan pihak yang bersangkutan.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, Michael berharap penanganannya dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penarikan Kendaraan Harus Sesuai Ketentuan Hukum
Dalam proses penagihan dan penarikan kendaraan bermotor, perusahaan pembiayaan maupun pihak ketiga wajib mematuhi ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, peraturan perlindungan konsumen, serta ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang relevan.
Penarikan kendaraan tidak dapat langsung dinyatakan sah atau melanggar hukum hanya berdasarkan ada atau tidaknya surat dari pengadilan./ Penilaiannya bergantung pada status jaminan fidusia, perjanjian pembiayaan, kondisi cidera janji, serta ada atau tidaknya penyerahan secara sukarela.
Apabila terjadi perselisihan mengenai cidera janji atau konsumen menolak menyerahkan kendaraan secara sukarela, pelaksanaan eksekusi harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Sementara itu, dugaan ancaman terhadap anak di bawah umur merupakan persoalan yang perlu diperiksa secara terpisah berdasarkan bukti, keterangan saksi, dan ketentuan hukum yang relevan.
FIF Manado dan Pihak Terkait Diminta Beri Klarifikasi
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari PT FIF Group Manado mengenai status Jerry Rawung dan Pardo, hubungan keduanya dengan perusahaan, maupun prosedur penarikan kendaraan yang dipersoalkan.
Keterangan dari Danny Lintang selaku pemilik kendaraan, pengendara yang disebut masih di bawah umur, serta pihak-pihak yang berada di lokasi juga diperlukan untuk memperjelas kronologi kejadian.
Redaksi turut membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT FIF Group Manado, Jerry Rawung, Pardo, maupun pihak kepolisian terkait dugaan pengakuan sebagai anggota Brimob dan ancaman yang dilaporkan.
LP2KP berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti persoalan tersebut secara objektif apabila terdapat bukti yang cukup, sekaligus memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan hukum.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa proses penagihan harus dilaksanakan secara profesional dan sesuai aturan, sementara setiap dugaan pelanggaran wajib dibuktikan melalui pemeriksaan yang adil dan transparan.(Imam/Nur h)
