Mabestv.Newsz.id, Sidoarjo — Dugaan praktik perjudian ilegal kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Kabupaten Sidoarjo. Kali ini, aktivitas judi jenis 303 dan dadu disebut-sebut telah berlangsung bertahun-tahun di wilayah Kecamatan Sedati, namun hingga kini belum tampak langkah tegas yang benar-benar memberikan efek jera.
Ironisnya, praktik yang jelas-jelas melanggar hukum tersebut justru terkesan dibiarkan tumbuh dan mengakar, seolah berada di luar jangkauan pengawasan aparat penegak hukum. Kondisi ini memantik keresahan publik sekaligus memunculkan tanda tanya besar mengenai keseriusan penindakan di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, arena perjudian itu beroperasi secara terbuka di lahan kosong kebun pisang, tepat di samping gedung BPJS di Kecamatan Sedati. Meski lokasinya relatif jauh dari permukiman padat, aktivitasnya tidak tersembunyi dan diketahui luas oleh masyarakat sekitar.
Lebih mencengangkan lagi, praktik perjudian tersebut disebut berlangsung hampir tanpa henti, mulai dari pagi hingga malam hari. Situasi ini dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam ketertiban umum, berpotensi memicu konflik sosial, serta merusak moral masyarakat, terutama generasi muda yang rentan terpapar praktik menyimpang.
“Kalau benar-benar diawasi, tidak mungkin aktivitas seperti ini bisa berjalan lama. Ini bukan baru hitungan hari atau bulan, tapi sudah bertahun-tahun,” ujar salah seorang warga dengan nada kecewa. Ia memilih untuk tidak disebutkan namanya karena khawatir akan dampak yang ditimbulkan.
Warga menilai, pembiaran yang berlangsung lama tersebut menimbulkan kecurigaan serius terhadap lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Bahkan, tidak sedikit yang mempertanyakan apakah ada unsur kelalaian, pembiaran sistematis, atau faktor lain yang menyebabkan praktik ilegal itu seolah kebal hukum.
Perlu ditegaskan, perjudian dalam bentuk apa pun merupakan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).7 Ancaman hukuman bagi pelakunya tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta. Tak hanya itu, pihak-pihak yang terbukti melakukan pembiaran atau penyalahgunaan kewenangan juga dapat dikenai sanksi disiplin hingga pidana, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Atas dasar itu, masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Sidoarjo melalui Polsek Sedati, agar tidak lagi menutup mata. Warga meminta dilakukan penertiban segera, penyelidikan secara menyeluruh, serta penindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap seluruh pihak yang terlibat, baik pemain, pengelola, maupun pihak-pihak yang diduga menjadi pelindung atau pembeking.
Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berkeadilan dinilai menjadi harga mati demi memulihkan kepercayaan publik yang kian terkikis. Tanpa langkah nyata, kekhawatiran masyarakat akan terus membesar dan praktik perjudian ilegal dikhawatirkan semakin merusak tatanan sosial di Kecamatan Sedati.
Masyarakat berharap wilayah mereka dapat kembali menjadi ruang yang aman, tertib, dan bersih dari praktik-praktik ilegal yang mencederai hukum dan nilai-nilai sosial. Penindakan nyata kini dinanti, bukan sekadar janji.
(Tim Investigasi /Imam)